Kab Kulonprogo

Balai Bahasa DIY Gelar Sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kulonprogo

0
bali bahasa diy
Balai Bahasa DIY menggelar Sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Kulonprogo mulai 25-27 Oktober 2021.

STARJOGJA.COM, Info – Penggunaan bahasa yang tidak sesuai di ranah publik seperti media sosial atau media lainnya bisa berhubungan dengan kasus hukum. Hal ini membuat Balai Bahasa DIY menggelar Sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Kulonprogo mulai 25-27 Oktober 2021.

Drs Sumadi M.Hum Peneliti Ahli Madya Koordinator Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) Bahasa dan Hukum Balai Bahasa DIY mengatakan sosialisasi layanan bahasa ini dilatar belakangi adanya kasus hukum yang diakibatkan penggunaan bahasa yang bisa merugikan pihak tertentu. Menurutnya dari peristiwa itu banyak lembaga penegak hukum yang meminta lembaganya memberikan keterangan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga di persidangan.

“Dari pengak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan belum semua instansi di Kulonprogo mengetahui balai bahasa memiliki fungsi menjadi ahli bahasa yang bisa partner penyelesaian kasus hukum. Dengan sosialisasi ini diketahui KKLP bahasa hukum untuk kerjasama dengan lembaga penegak hukum dari ketidakbenaran bahasa,” katanya di Hotel King Kulonprogo Selasa (26/10/2021).

Baca juga : Balai Bahasa DIY Berikan Penghargaan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Sumadi mengatakan munculnya kasus ini disebabkan kemajuan teknologi informasi yang sangat canggih ditambah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya masyarakat banyak yang tidak tahu, apa yang dilakukannya di media sosial bisa berakibat hukum.

“Maka berhati hatilah di media sosial dalam menggunakan bahasa baik lisan maupun tulis,” katanya.

Sumadi mengatakan peserta Sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Kulonprogo total ada 38 peserta. Peserta berasal dari penegak hukum yaitu polisi dengan 12 polsek, Kodim dengan 12 Koramil, Kejaksanaan Negeri, Diskominfo, Bagian Hukum Kabupaten Kulonprogo hingga media massa.

“Kegiatan ini tahun 2021 layanan ini di 4 kabupaten dan 1 kota ini layanan terakhir seharusnya Agustus selesai tapi karena PPKM maka hari ini hari kedua besok terakhir,” katanya.

Sumadi menjelaskan kasus yang berkaitan dengan penggunaan bahasa sering muncul di masa Pilkada atau Pilkades. Ia teringat tahun 2018 ada dua kasus di Kulonprogo di Polsek Kalibawang hingga delik aduan dan ditindak lanjuti di kepolisian sampai meminta alih bahasa.

“Kasus penggunaan bahasa yang menjadi delik aduan perlu kerjasama dengan lembaga kami mungkin belum tahu pengakuan kemarin para penyidik banyak yang belum tahu sehingga kami sosilisaiskan ini,” katanya.

Sementara itu salah satu pemateri Sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Kulonprogo Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti YP menjelaskan selama dirinya menjabat ia belum pernah ada kasus terkait dengan penggunaan bahasa di Kulonprogo.

“Belum ada kasus tuntutan terkait penggunaan bahasa di Kulonprogo. Semoga tidak ada,” katanya.

Menurutnya ahli bahasa sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan penggunaan bahasa. Mulai dari pra penuntutan, penuntutan hingga ke persidangan.

“Setiap kata harus dibuktikan dengan alat bukti, sehingga kata dan kalimat harus jelas,” katanya.

Bayu

Metode Baru Skrining Kanker Usus Besar dari UGM

Previous article

Pembukaan Dies UGM ke-72, Tukan Becak Dapat Sembako

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *