Kota JogjaNews

Sultan Larang Tahun Baru 2022 dengan Berkerumun

0
sultan pkl
FOTO : Harian Jogja

STARJOGJA.COM. JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang warganya merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun baik secara terbuka maupun tertutup.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang ditandatangani Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sultan HB X.

Ia berharap warganya cukup merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY juga meminta acara perayaan Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan. “Kecuali pameran UMKM,” ucap Sultan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan bakal mengerahkan seluruh personel yang berjumlah 598 orang untuk membubarkan kerumunan di seluruh tempat umum termasuk destinasi wisata saat momentum pergantian tahun.

“Kami akan kerahkan semua untuk mengawasi perayaan tahun baru, baik di objek wisata kemudian di tempat-tempat keramaian,” kata dia.

Selain itu, menurut Noviar, untuk meminimalisasi potensi penularan COVID-19, petugas gabungan yang terdiri atas Polda DIY dan Dishub DIY juga bakal melakukan pemeriksaan pendatang di jalur perbatasan wilayah yakni di Temon, Kulon Progo; serta Prambanan, dan Tempel, Sleman.

SUMBER : ANTARA

Ini Tips ciptakan suasana libur akhir tahun di rumah saja

Previous article

Shin Tae-yong waspadai gelandang Vietnam

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja