News

Jelang Ramadan Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Data Jamaah Sudah Vaksinasi 

0
Muhammadiyah edaran Ramadan
logo muhammadiyah

STARJOGJA.COM, Info – PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 menjelang Ramadan terkait protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Muhammadiyah sendiri sudah menetapkan awal Ramadan pada 2 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Muhammadiyah mengimbau agar pengurus masjid/musala memiliki data jemaah yang sudah divaksin atau belum. Dilansir laman resminya, PP Muhammadiyah menginstruksikan beberapa poin kepada seluruh pengurus masjid dan musala mengingat Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga : Ramadan Djoewara #1  Sajikan 1O1 Rasa di THE 1O1 Yogyakarta Tugu

Berikut instruksi Muhammadiyah ke pengurus masjid dan musala

1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan

2. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik

3. Menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier

4. Memasang papan petunjuk protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

5. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

6. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

7. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

8. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

9. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.

10. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.

11. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

12. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.

13. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Sumber : Bisnis
Bayu

 BUMN Buka 2.700 Lowongan di Bulan April 2022 Ini

Previous article

Jembatan Kretek II Bantul Operasi Agustus, Wisata Mulai Geliat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News