EsaiNews

OPINI : Pemerintah Jamin RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik

0
RKUHP
Ilustrasi penyusunan produk perundang-undangan (Freepik)

STARJOGJA.COM, Pemerintah RI melalui kerja sama dengan banyak pihak, utamanya pada sosialisasi yang dilangsungkan oleh Kemenkumham dengan dibantu banyak akademisi telah menjamin bahwa segala proses RKUHP mulai dari perencanaan hingga pembahasan mampu dengan sangat transparan dan menyerap segala bentuk aspirasi dari publik.

Pada tanggal 9 November 2022 lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draft terbaru dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI. Dengan penyerahan draft terbaru itu, Kemenkumham bahkan menegaskan kalau draft RKUHP yang diberikan kepada Komisi III DPR memang sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat dari 11 kota.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ada sebanyak 69 item perubahan dan juga terdapat penghapusan pada sebanyak 5 pasal di dalam draft terbaru RKUHP itu. Di sisi lain, pemerintah sendiri terus mengupayakan adanya transparansi dalam seluruh proses pembahasan hingga pengesahan RKUHP agar bisa terbuka kepada khalayak publik.

Pada kesempatan lain, Dekan Fakultas Hukum Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Handayani menjelaskan bahwa sosialisasi RKUHP yang selama ini terus digencarkan oleh pemerintah sendiri memang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut lantaran akan mampu mendorong terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process.

Bahkan, dengan adanya sosialisasi sebagai bentuk transparansi tersebut, seluruhnya sudah termaktub dalam prinsip legalitas hukum, yang mana perumusan peraturan-peraturan memang harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh seluruh masyarakat.

Dengan good process sebagaimana disebutkan, sejatinya RKUHP emang sangat cocok untuk segera bisa didorong pengesahannya dan menggantikan penggunaan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Ketut Handayani bahkan menegaskan bahwa transparansi serta partisipasi menjadi hal yang mutlak untuk menjadi prasyarat pengesahan RKUHP.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih, menjelaskan ada pengurangan pasal dalam draf RKUHP pada 9 November 2022. Dari sebelumnya ada 632 pasal menjadi 627 pasal. Dirinya menambahkan bahwa bangsa Indonesia sudah sangat membutuhkan adanya produk hukum buatan asli Tanah Air karena di dalamnya secara otomatis juga akan memuat nilai-nilai bangsa Indonesia sehingga akan jauh lebih relevan untuk diterapkan di berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat.

Oleh : Galang Faizan Akbar, Kontributor Persada Institute

Batuk Tak Kunjung Sembuh, Ini Penyebabnya

Previous article

Pandemi Berimbas Gerak Anak Indonesia, Baru 40% Standar WHO

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai