Kota JogjaNews

Pelaku Klitih di Titik Nol Diamankan Polisi

0
pelaku klitih
Lima pelaku klitih Titik Nol Jogja dihadirkan Polresta Jogja saat jumpa pers pada Jumat (10/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

STARJOGJA.COM, JOGJA – Polresta Jogja berhasil menangkap pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang beraksi di Titik Nol Jogja beberapa waktu lalu. Para pelaku diamankan polisi di Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (9/2/2023).

Pelaku ini bekerja sebagai ojol, sopir, pekerja skuter listrik, hingga pelajar. Pelaku berjumlah enam orang tersebut diduga hendak melarikan diri setelah viral di media sosial.

Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran. Dua pelaku lainnya bekerja sebagai driver ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku bekerja sebagai sopir yaitu LT, 23, warga Sosromenduran.

Pelaku terakhir masih berstatus pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman. Pelaku eksekutor pembacokan celurit adalah LT, yang bekerja jadi sopir. Penyabetan dengan senjata tajamnya itu dilakukannya dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.

Kapolresta Jogja Kombes Saiful Anwar menjelaskan ada 10 barang bukti yang sudah disita dari para pelaku ini.

Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya.

“Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih dibawah umur,” jelasnya.

GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong.

“Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.

Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170.

“Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.

Polresta Jogja masih memburu dua orang lagi. Kedua orang ini adalah RV dan AG yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jogja dan sedang diburu keberadaanya.

Ramadan Ini Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Buka? 

Previous article

Pukat UGM Sebut Pemberantasan Korupsi Indonesia Mundur

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja