Kab SlemanNews

Satpol PP Sleman Sita Ratusan Miras

0

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Satpol PP Sleman Sita Ratusan Miras . Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pada Jumat Malam ( 31/03/2023) melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) . Operasi miras itu digelar di wilayah Kapanewon Seyegan dan Kapanewon Sleman.

“Kegiatan operasi miras ini menjadi salah satu upaya Pemkab Sleman menciptakan situasi yang kondusif masyarakat di bulan Ramadan,” kata Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satpol PP Sleman, kepada awak media Sabtu ( 01/04/2023).

Menurut Shavitri, dasar hukum operasi miras ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian, Perda Kabupaten Sleman No 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Operasi tersebut selain melibatkan petugas Satpol PP Sleman juga didukung oleh Denpom IV/2 Yogyakarta, Polresta Sleman dan Kodim 0732/Sleman,” ujarnya.

Menurut Shavitri, petugas mendatangi dua tempat yaitu sebuah toko yang menjual minuman beralkohol berlokasi di wilayah Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan. Ditemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk.

Kemudian, di sebuah tempat usaha Play Station berlokasi di wilayah Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman ditemukan puluhan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk.

“Seluruh minuman beralkohol yang disita oleh petugas dari dua lokasi tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Shavitri.

Penjual miras diduga melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, karena perizinannya belum lengkap.

“Titik Nadir” Sebuah Preambul Album ke-4 KARNAMEREKA

Previous article

Once Enggan Balik ke Dewa 19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman