“Kemarin sudah rapat koordinasi dengan Pemda DIY melalui Dinas Nakertrans DIY, dan kita sudah buka Posko THR di dinas, jadi nanti kita akan bertugas kaitannya dengan aduan pembayaran THR,” katanya di Bantul, Selasa (4/4/2023).
Dengan demikian, kata dia, kalau ada aduan-aduan misalnya baik dari teman-teman pekerja maupun karyawan yang sekiranya tidak mendapatkan haknya kaitan THR Lebaran, bisa konsultasi atau mengadukan ke posko Disnakertrans.
“Alhamdulillah, kalau sampai hari ini belum ada, harapan kami sampai berakhirnya di H+7 Lebaran tidak ada aduan, mudah-mudahan teman-teman perusahaan mengindahkan apa yang menjadi amanah regulasi dari pemerintah,” katanya.
Istirul mengatakan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, bahwa perusahaan wajib membayarkan THR, akan tetapi untuk besaran pembayarannya itu disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.
“Kalau sudah bekerja satu tahun lebih, mereka perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji, kalau masa kerja delapan bulan ya besarannya delapan per 12 dikali gaji pokok,” katanya.
Pihaknya juga akan terus memberikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Bantul terkait kewajiban membayar tunjangan hari keagamaan tersebut kepada pekerja.
“Harus ada pembayaran THR, kalau waktunya sebelum Lebaran pokoknya harus dibayarkan, sehingga pada saat hari Lebaran sudah ‘clear and clean’ semua,” katanya.
Dia menyebutkan, total perusahaan di Bantul yang tercatat di wajib lapor perusahaan berjumlah sekitar 2.600 unit, sebagian besar merupakan perusahaan kecil dan menengah jika dilihat dari jumlah tenaga kerjanya.
Comments