FeatureKab SlemanNews

DPRD Sleman Rancang Perda Inisiatif Percepat Pengentasan Kemiskinan

0
Perda Inisiatif Percepat Pengentasan Kemiskinan
FOTO : Aldy

STARJOGJA.COM, SLEMAN – DPRD Sleman Rancang Perda Inisiatif Percepat Pengentasan Kemiskinan. Upaya penanggulangan kemiskinan memerlukan arah kebijkan, strategi, dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Sleman melalui Panita Khusus (Pansus) II merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan secara tepat sasaran, dan memberdayakan masyarakat miskin. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menolong serta mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sleman.

Ketua Pansus II Respati Agus Sasangka mengatakan, Dua hal yang diatur dalam raperda tesebut yang dirasa sangat urgen adalah Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga miskin yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, diatur juga soal Pola penyelesaian atau penanggulangan kemiskinan yakni dengan pemberdayaan masyarakat miskin.

“Jadi distribusi terkait bantuan sosial (Bansos) selain tepat sasaran dan tepat kebutuhan. Bantuan itu harus tepat sasaran dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat,” jelas Respati saat mengudara dalam Bincang Parlemen Star FM.

Sementara itu, Kabid. Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Sigit Indarto, S.E, M.Si.memastikan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Sleman komplet. Tahun ini Pemkab Sleman menganggarkan dana yang cukup besar untuk keperluan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

” Dana itu Untuk membantu masyarakat miskin maupun rentan miskin di bidang sosial, kesehatan dan pendidikan. Menggandeng perguruan tinggi, kami juga memberikan kesempatan lanjutan pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan penerima program PKH,” jelasnya.

Respati melanjutkan pihaknya mendorong pemberdayaan masyarakat miskin diwujudkan dalam bentuk program berkelanjutan. Harus ada upaya pemetaan dan data yang tepat untuk mengetahui kemiskinan yang terjadi pada masyarakat disebabkan oleh apa, sehingga dapat diberikan solusi yang tepat sasaran.

“ Dengan adanya perda yang baru ini pembagian tugas dan program antar OPD untuk mengurangi angka kemiskinan dapat semakin jelas dan gerakannya bisa lebih massif. Target RPJMD Sleman terkait dengan kemiskinan dibawah 5% (lima persen) sehingga perda ini dapat menjadi panduan untuk melakukan upaya bagaimana tingkat kemiskinan di Sleman berkurang,” harapnya.

KPU RI : DPS Pemilu 2024 Mencapai 205 Juta

Previous article

J Hope BTS Memulai Wajib Militer

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature