FeatureKab BantulNews

Bawaslu Kawal Pemuktahiran Data Pemilih di Bantul

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemutakhiran data pemilih jadi salah satu tahapan pemilu 2024 yang jadi perhatian khusus Bawaslu Bantul.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan, pengawasan ini dilakukan agar data pemilih benar-benar valid ditiap tahapannya, hingga  mendapatkan daftar pemilih tetap. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan, karena tanpa adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan data Pemilu, tak akan adanya kesuksesan Pemilu 2024.

Jajaran pengawas pemilu memiliki beberapa poin untuk upaya pendekatan pengawasan. Pertama, konsisten memastikan aspek legalitas atau kepatuhan prosedur dan akurasi data pemilih, karena hal ini sering menjadi permasalahan ketika sudah keluar tahap hasil pemilu. Nuril Hanafi menjelaskan, saat ada sengketa hasil pemilu, data pemilih juga sering diangkat, dan berujung dipermasalahkan.

Karena itu kita ingin mengawasi untuk pendataan pemilih di pemilu 2024 ini benar-benar mendekati sempurna, validitasnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian untuk kepatuhan prosedur, kita mengawasi tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat. Kita juga akan pastikan dari jajaran KPU itu sudah ditindak lanjut, termasuk hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilu itu juga kita sampaikan,” katanya.

Hasil pengawasan dan saran perbaikan disebut SP. Saran perbaikan ini harus ditindaklanjuti oleh jajaran KPU. Jika tidak ditindak lanjut, akan ada mekanisme tersendiri, karena memungkinkan menjadi potensi pelanggaran. Nuril Hanafi mengatakan, pihaknya siapa mengawal perbaikan data pemilih ini menuju valid agar terwujud akurasi data, dengan melakukan uji fakta, uji etik dan juga patroli pengawasan.

Apabila diberikan saran perbaikan, maka akan ada data pendukung yang konkret dan valid. Misalkan ada penduduk yang masih masuk datanya, sedangkan yang bersangkutan meninggal dunia, sebagai data pendukungnya adalah akte kematian. Seandainya ada warga yang sudah meninggal tapi tidak memiliki akte, akan dilakukan konfirmasi kepada keluarga dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa atau kalurahan.

Bawaslu juga sudah kerjasama dengan beberapa stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan desa untuk bisa menerbitkan surat keterangan. Sehingga ada legalitas untuk mencoret yang bersangkutan dalam daftar pemilih untuk pemilu. Selain itu, Bawaslu juga mengadakan analisa data agar akurat secara de facto maupun de jure. Nantinya hasil pengawasan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan saat ini ada di Bantul.

Pada tahapan awal, terdapat data untuk pemilih di pemilu 2024 yang berasal dari Disdukcapil, selanjutnya kemudian disampaikan kepada KPU, dan dilakukan sinkronisasi data dari Disdukcapil dengan data pemilu terakhir. Data Pemilu terakhir merupakan data pemilihan kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bantul tahun 2020. Data yang telah disinkronisasi kemudian melalui pemutakhiran data pemilih di lapangan atau sub tahapan coklit oleh Pantarlih.

Saat tahapan coklit, jajaran pengawas pemilu bertugas melakukan pengawasan. Setelah melewati coklit, Pantarlih menyetorkan hasilnya kepada PPS, atau jajaran KPU di tingkat Kalurahan atau Desa. Jika telah diproses, terciptalah daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten Bantul. KPU lalu mengumumkan melalui PPS untuk masuk ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Nuril Hanafi mengatakan, Pemilu 2024 pertama kali memberlakukan adanya TPS lokasi khusus. TPS lokasi khusus ini terbentuk karena adanya instansi yang mengajukan kepada KPU Kabupaten untuk penyediaan TPS lokasi khusus di tempatnya. Misalnya seperti tempat pendidikan, panti, lembaga pemasyarakatan atau LP, tempat-tempat ini boleh dijadikan TPS lokasi khusus.

Di Bantul juga ada seperti di universitas, pondok pesantren, kemudian panti Wreda, dan juga di LP Pajangan. Nah, kita dari jajaran pengawas pemilih melakukan pengawasan. Pertama di TPS yang diumumkan, TPS itu kan diumumkan oleh PPS di masing-masing kantor kalurahan atau desa. Bila ada masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap data pemilih TPS tersebut bisa langsung ke PPS atau kami juga membuka posko pengaduan terkait daftar pemilih ini,” jelasnya.

PENULIS : Mala Prathami K

Ini 11 Tempat-Tempat yang Dilarang Dilintasi Pesawat

Previous article

Santap Buah Sebelum Makan Daging Bantu Jaga Kesehatan Selama Idul Adha

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature