Kota JogjaNews

Kota Yogyakarta Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

0
keterbukaan informasi publik
ilustrasi bekerja (Health32.com)

STARJOGJA.COM. JOGJA – Menjelang Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap tanggal 28 September sejak tahun 2011, Kota Yogyakarta memperkuat komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Edy Sugiharto, S.Stp., M.M, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Yogyakarta, menjelaskan tentang upaya pemerintah kota dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 tahun 2008).

Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dihormati oleh pemerintah dan badan publik. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi yang dianggap penting bagi masyarakat. Hal ini menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah konkret dalam memenuhi kewajibannya untuk melayani informasi publik. Mereka menjalankan Peraturan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2001 yang menetapkan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Saat ini, Kota Yogyakarta telah memiliki layanan digital melalui ppid.jogjakota.co.id, yang terintegrasi dengan domain resmi mereka.

Ada 14 kemantren di Kota Yogyakarta yang setiap lingkup Balaikota telah dilengkapi dengan counter layanan dan petugas yang siap melayani publik. Pejabat publik juga diharapkan untuk memahami tentang Catatan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka, yang dapat diakses oleh publik. Hal ini adalah salah satu bentuk transparansi pemerintah terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Dalam hal pengaduan, Kota Yogyakarta telah mengintegrasikan layanan ini melalui Jogja Smart Service (JSS). Semua pengaduan akan langsung ditujukan ke admin yang berwenang dan telah dikategorikan dengan perlindungan yang sesuai. Layanan ini juga memiliki pemantauan 24 jam untuk memastikan respons yang cepat terhadap setiap pengaduan.

Layanan digital yang disediakan oleh Kota Yogyakarta telah terbukti efektif. Semua laporan dapat dipublikasikan dan dilihat oleh semua orang, mencakup informasi tentang waktu, lokasi, dan tindak lanjut. Pemerintah setempat berkomitmen untuk merespons pengaduan dalam waktu 1×2 jam.

Edy Sugiharto, S.Stp., M.M, juga menjelaskan, meskipun upaya telah dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi, namun tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Informasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu “Dapat diakses oleh Publik” (DIP) dan “Dikecualikan dari Publik” (DIK).

Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, memastikan bahwa hak untuk tahu masyarakat dihormati dan dipenuhi dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan langkah positif dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel.

PENULIS : Destiara Hasna

Kereta Api Cepat Jakarta Bandung hanya 45 Menit

Previous article

Menteri PPN Sebut Sekolah Vokasi Sudah Maju

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja