Kota JogjaNews

KPU DIY Siap Gelar Pemilu 2024

0
KPU DIY pemilu
FOTO : Bobby V

STARJOGJA.COM, JOGJA – KPU DIY Siap Gelar Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta siap melaksanakan Pemilihan Umum pada 14 Pebruari 2024 mendatang.

Sejumlah kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 telah terlaksana di beberapa lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah, rumah ibadah, kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Ahmad Shidqi menyebutkan KPU DIY yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu di wilayah DIY betul-betul telah siap dengan segala kebutuhannya. Dalam sejumlah kegiatan sosialisasi , KPU DIY juga mengajak Pemilih Pemula untuk mengetahui tentang logistik Pemilu 2024.

“Berbagai kegiatan telah dilaksanakan KPU DIY. Termasuk sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Pemula. Pemilih Pemula juga kita ajak untuk mengetahui logistik Pemilu,” kata Ahmad Shidqi,

Menurutnya, Antusias Pemilih Pemula yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan elemen pemuda yang ikut serta sangatlah tinggi dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan logistik pemilu, tata cara pindah memilih, dan kesiapan pemilu lainnya.

“Kegiatan itu memperkenalkan secara langsung logistik pemilu diantaranya kotak suara, bilik pemungutan suara, surat suara dan alat pemungutan suara lainnya,” lanjut Ahmad Shidqi.

KPU DIY juga menyampaikan terdapat 83.524 orang yang mengajukan dirinya sebagai KPPS, yang tersebar di seluruh Provinsi DIY. KPU DIY juga memaparkan sejumlah capaian keberhasilan.

Komitmen KPU DIY untuk selalu berusaha melayani dengan sebaik-baiknya, membuahkan hasil manis, dengan berhasil diraihnya penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Layanan Pendidikan Pemilih KPU DIY berhasil memboyong penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ‘Pelayanan Prima’ Tahun 2023.

“Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN Tahun 2023.”

Malam Tahun Baru, Pengunjung Tugu Hingga Keraton Dibatasi

Previous article

Tanda Tubuh Kebanyakan Makan Gula

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja