Kota JogjaNews

Banyak Perumahan Di DIY Tak Sediakan Fasilitas Umum

0

JOGJA-Lembaga Ombudsman DIY menerima banyak aduan masyarakat soal fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang bermasalah di sejumlah perumahan di DIY.

Padahal keberadaan fasum-fasos mutlak adanya, bahkan pengembang perumahan harus menyediakan 40% dari total luas perumahan yang dibangun.

Dasar hukum penyediaan fasum dan fasos oleh pengembang perumahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Faktanya ternyata masih banyak pengembang perumahan yang tidak mengindahkan fasum dan fasos,” kata Komisioner Ombudsman DIY Bidang Penelitian dan Pengembangan, Nur Wening dalam diskusi ‘Evaluasi Implementasi Manajemen Fasum-Fasos Perumahan di DIY di kantor Ombudsman Kamis (30/7/2015).

Menurut Wening, yang dimaksud fasum dan fasos adalah jalan, jembatan, saluran air, instalasi pembuangan air limbah (Ipal), pemakaman, sampai fasilitas ibadah. Namun, saat ini meskipun, ada fasum yang disediakan banyak yang tidak sesuai yang dijanjikan pihak pengembang. Di sisi lain pemerintah juga dinilai tidak banyak berbuat melihat persoalan fasum yang bermasalah di perumahan.

Wening mengungkapkan, dalam kurun 2005-2015 ini, Ombudsman DIY menerima laporan yang terjadi di perumahan sebanyak 33 kasus. Sebanyak 12 kasus di antaranya terkait dengan keluhan fasum dan fasus. Sementara sisanya keluhan soal ijin mendirikan bangunan (IMB) dan kualitas bangunan yang tidak memuaskan.

“Mayoritas persoalan fasum dan fasos yang dipermasalahkan ada di Kota, Sleman, dan Bantul,” ungkap Wening.

Wening mensinyalir kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab, kurang diperhatikannya fasum dan fasos oleh pengembang. Bahkan Wening mengaku menemukan ada pengembang sengaja menjual lahan fasum dengan membangun kapling.

Untuk menjaga ketersediaan fasum di perumahan, Wening mendorong ada komunitas pengawas fasum dari penghuni perumahan. “Saya kira komunitas pengawas fasum oleh penghuni perumahan akan lebih efektif,” ucap Wening.

Sebakri, selaku Kepala Seksi Perencanaan Perumahan, Bidang Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY saat dihubungi mengakui pihaknya belum memiliki regulasi untuk mengawasi fasum dan fasos di perumahan. Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan ijinnya menjadi tanggungjawab masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

Namun demikian Subakri mengaku penting untuk membuat regulasi pembangunan perumahan. Hal itu juga sudah menjadi pembahasan di DPUP-ESDM DIY, “Kami akan menyiapkan regulasinya segera,” kata Subakri.

SURAT DARI PRAHA Angkat Perjalanan Karir Glenn Fredly Ke Layar Lebar

Previous article

Masuk Agustus, Harga BBM Tak Berubah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja