Kota JogjaNews

Pilkada Jogja : Kurang Dukungan Independen, Denda Dua Kali Lipat

0
Garin Nugroho

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menetapkan syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, 26.374 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) 2017 mendatang.

Menurut Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, syarat dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kota Jogja, atau sekurang-kurangnya dukungan ada di delapan kecamatan dari total 14 kecamatan. Dukungan bakal calon perseorangan itu harus sudah diserahkan kepada KPU paling lambat 10 Agustus mendatang.

Wawan menjelaskan dukungan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy lampiran formulir yang berisi keterangan administrasi kependudukan, kemudian dilampiri kartu tanda penduduk (KTP) warga yang mendukung. Kemudian, dukungan itu dibuat per kelurahan yang diketahui lurah, lalu dilampiri materai.

Jika dalam dari hasil penelitian berkas dukungan bakal calon perseorangan terdapat data ganda, kata Wawan, maka bakal calon perseorangan harus menggantinya. Jika terjadi kekurangan dukungan dari batas minimal jumlah dukungan yang sudah ditetapkan, maka harus mengganti dua kali lipat,

“Misalnya jika dukungan kurang 500 KTP, maka harus diganti dengan 1.000 KTP, kekurangan itu harus dipenuhi saat pendaftaran pasangan calon pada 19-21 September 2016” Kata Wawan.

Pilwalkot Jogja akan digelar pada Februari 2017 mendatang. Sampai saat ini ada dua pasangan calon independen yang sudah mendeklarasikan diri maju dalam bursa pilwalkot Jogja. Bahkan kedua pasangan calon tersebut masing-masing optimis bisa lolos.

Posyandu Penanganan Lakalantas Optimalkan Layanan Bagi Korban kecelakaan

Previous article

Masih Banyak Masyarakat Gunakan Laser

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja