Kota JogjaNews

Hadiah Tidak Terambil Harus Diserahkan ke Dinsos

0

Dinas Sosial DIY terus mensosialisasikan UU terkait perizinan Undian Berhadiah Gratis  (UBG). Selain itu , terus dilakukan pemantauan serta edukasi penyelenggaraan undian berhadiah di wilayah ini. Langkah ini diambil agar UGB berjalan dengan baik  dan hadiah yang disalurkan sesuai aturan.Jika ada hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil dalam jangka waktu tertentu,selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial.

Sri Harjanto SE,Kasie Orsos Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY Dalam Bincang Special di Star Jogja FM , Senin (18/07 ) menyatakan Hadiah yang tidak diambil/tidak tertebak dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengundian/penarikan harus diserahkan kepada kementerian sosial untuk kepentingan sosial.

Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi Berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris,Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian gratis,dan Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu ,wajib juga disertakan Tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian gratis dan Dokumentasi waktu pelaksanaan penarikan/penyerahan hadiah undian gratis kepada para pemenang.

Pengelolan hadiah tidak berhak menyatakan secara sepihak undian itu hangus atau tidak dapat diambil. Penentuan itu harus sesuai dengan atuaran pemerintah,dalam hal ini adalah dinas Sosial.  Pengelolaan undian hadiah tak tertebak memiliki kekuatan hukum secara formal apabila saat hasil pengumuman pemenang dan hadiah disertai dengan dibuatnya berita acara,adanya saksi dan juga disertai materai.

Dijelaskan dia, hal tersebut ditujukan guna melindungi hadiah undian jika memang pemenang undian tidak mengambilnya setelah batas waktu yang ditentukan. Karena, jika memang hadiah tidak pernah diambil oleh pemenang, penggelar UBG perlu menyerahkan kepada dinas sosial. Untuk selanjutnya hadiah tersebut akan dialihkan kepada panti asuhan atau pesantren. Itupun setelah adanya koordinasi dari pusat dan provinsi.Lembaga atau masyarakat juga diperkenankan untuk mengajukan bantuan kepemilikan hadiah tidak terambil.

 

Makanan Khas yang Dirindukan Akan Ditampilkan, Apa Saja?

Previous article

Generasi Muda Sasaran E-money, Ini Caranya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja