Kota JogjaNews

Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja Berikan Layanan Jemput Bola

0

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.Besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 25 juta jika meninggal dunia.Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan pelayanan terkait kecepatan dan kemudahan pengurusan santunan.

Wahyu Agung, Humas Jasa Raharja Yogyakarta menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan apa pun alasan
penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak mendapatkan
klaim hanya berlaku bagi kecelakaan tunggal. Meskipun kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam daftar korban yang
ditanggung oleh Jasa Raharja, namun ada kebijakan memberikan santunan terhadap korban kecelakaan maupun
meninggal, namun besarannya disesuaikan dengan kebijakan.

PT.Jasa Raharja menggandeng sejumlah rumah sakit di daerah untuk meningkatkan layanan mereka terhadap korban
kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit ini akan dijadikan pemberi informasi pertama korban kecelakaan lalu lintas yang
masuk dalam perawatan mereka. Sebab, selama ini memang belum semua rumah sakit berperan aktif memberikan
informasi terkait dengan korban kecelakaan lalu lintas yang mereka rawat.

Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya
kecelakaan.Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Bagi korban meninggal dunia, Petugas Jasa Raharja akan langsung mendatangi korban kecelakaan ke rumah duka untuk
meminta berbagai persyaratan pencairan klaim asuransi kecelakaan.

Wahyu menegaskan untuk mengurus klaim Jasa Raharja, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali dan diminta untuk
mengurus langsung tanpa melalui perantara. Bila mendapat musibah kecelakaan masyarakat diminta jangan panik dan
segera hubungi Kantor Jasa Raharja dan Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan informasi pelayanan santunan atau
klik di website Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id dan SMS center Jasa Raharja di 0812 10 500 500.

Inilah Harga Smartphone Terbaru Pekan Kedua November 2016

Previous article

Bandara Kulon Progo adopsi konsep Airport City

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja