Kota JogjaNews

Klaim Jasa Raharja Kini Makin Mudah

0

PT Jasa Raharja menggandeng sejumlah rumah sakit di daerah untuk meningkatkan layanan mereka terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit ini akan dijadikan pemberi informasi pertama korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam perawatan mereka.

Wahyu Hidayat,Humas Jasa Raharja Yogyakarta menjelaskan Pada dasarnya ada empat kriteria kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan santunan. Keempat kriteria tersebut yakni korban luka-luka, korban luka-luka kemudian cacat tetap, korban luka-luka kemudian korban meninggal dunia di TKP.

Ia menyebut pihaknya memang berusaha mengubah paradigma masyarakat terhadap klaim asuransi korban kecelakaan yang selama ini dianggap rumit dan berbelit. Kini masyarakat tidak lagi mengurus sendiri klaim asuransi korban kecelakaan ke kantor cabang PT Jasa Raharja, sebab pihaknya berupaya aktif untuk jemput bola. Bagi korban meninggal dunia, pihaknya akan langsung mendatangi korban kecelakaan ke rumah duka untuk meminta berbagai persyaratan pencairan klaim asuransi kecelakaan.

Besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 25 juta jika meninggal dunia.Wahyu menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan apa pun alasan penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak mendapatkan klaim hanya berlaku bagi kecelakaan tunggal.

Wahyu mengimbau apabila mengalami kecelakaan, agar segera melapor ke kepolisian karena laporan kepolisian itu akan menjadi syarat wajib pengurusan santunan.Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga dipastikan tidak boleh nunggak pajak. Khusus untuk kecelakaan tunggal, mengacu UU 34/1964 sebenarnya belum masuk jaminan Jasa Raharja.
Akan tetapi, hal itu tidak mutlak dan masih bisa diupayakan untuk diajukan ke pimpinan kecuali karena mabuk atau unsur kesengajaan.

Mogu Mogu Achilles Motorsport Festival kembali hadir

Previous article

Tahun Ini, Sudah 9 BPR Dicabut Izin Usaha

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja