Kota JogjaNews

Pengamen angklung ditertibkan

0
grup angklung asal Kenya

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban terhadap para pengamen angklung yang hingga saat masih banyak beroperasi di tepi jalan utama Kota Yogyakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) GBPH Yudhaningrat di  berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mendukung penertiban itu disertai pengarahan kegiatan para pengamen dengan alat musik angklung itu ke objek atau destinasi wisata dan kompleks pertokoan tertentu.

Menurut Yudanungrat, selain melanggar undang-undang (UU), musik angklung sesungguhnya bukan musik khas Yogyakarta.

Dengan alasan itu, dia menilai tidak tepat jika diberikan izin mengamen di perempatan jalan utama yang seharusnya menampilkan ikon Yogyakarta.

Selain pelarangan kegiatan mengamen di tepi jalan utama, menurut dia, penghimpunan dana sosial oleh mahasiswa yang kerap dilakukan di area lampu lalu lintas juga tidak dibenarkan karena mengganggu pengguna jalan raya sekaligus membahayakan keselamatan mereka sendiri. (Sumber:Antara)

Mengenakan Tas di Kepala Jadi Tren Fashion Terbaru

Previous article

Garuda Indonesia dan CIMB Niaga gelar GATF

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja