Kota JogjaNews

Kekerasan Di Dunia Pendidikan Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

0

Star Jogja – Yogyakarta. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 267 permohonan perlindungan sepanjang 2017.Dari jumlah itu,kasus yang ada terkait pelanggaran HAM, kekerasan di dunia pendidikan hingga kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat berbincang dengan Star Jogja menjelaskan kepada mereka,LPSK memberikan perlindungan berupa kebutuhan medis, kebutuhan psikologis, dan pendampingan saat mereka menjalani proses peradilan.

Ia juga menegaskan kekerasan pada lembaga pendidikan harus diproses secara hukum.Pendidikan yang diperuntukkan bagi para siswa itu hendaknya memiliki dan mengandung rasa kemanusiaan.

Semendawai berharap penegak hukum menangani dugaan kasus kekerasan terhadap pelajar pada lingkungan pendidikan yang menimbulkan korban meninggal dunia. Kasus itu tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja melainkan dibutuhkan penegakan hukum sehingga ke depan tidak lagi terjadi.

Ketua LPSK itu mengimbau pengelola lembaga pendidikan termasuk siswa harus lebih peduli dan berani melaporkan kepada penegak hukum ketika menemukan aksi kekerasan. Bahkan LPSK siap memberikan perlindungan ketika saksi maupun korban yang mengetahui kejadian menerima ancaman.

Ia juga mengapresiasi langkah kampus UII yang menggandeng LPSK dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini agar berjalan secara transparan.Selain itu ia juga berharap fasilitasi juga terus diberikan kepada para mahasiswa yang akan terlibat dalam proses hukum kasus diklatsar yang akan berjalan di pengadilan.(Den)

Sengketa pilkada kota Jogja mulai disidangkan

Previous article

Sultan Restui Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Klithih

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja