Kota JogjaNews

Warga Balirejo Demo di Kantor Satpol PP, Tolak Pembangunan Apartemen

0

Star Jogja, JOGJA -Sejumlah warga Balirejo, Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo melakukan aksi di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Rabu (3/5/2017).

Mereka mendesak Satpol PP menghentikan proses pembangunan calon apartemen di wilayah mereka.

Mereka juga mendatangi kantor Forum Pemantau Independen (Fopri) Kota Jogja yang kantornya berdekatan dengan Satpol PP. Di Forpi, warga menyerahkan petisi penolakan pembangunan apartemen agar disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Jogja.

Aksi ini dilakukan karena warga menganggap Pemerintah Kota Jogja tidak tanggap atas penolakan warga Balirejo terhadap pembangunan calon apartemen.

Sementara lima pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Lima Balirejo yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi calon apartemen digusur dengan alasan ketertiban.

“Jangan beraninya hanya sama pedagang kecil langsung gusur. Sama apartemen kok diam saja padahal jelas-jelas tidak ada izinnya,” kata Budi Anggoro, salah satu warga RT 16 RW 05 Kampung Balerejo.

Budi mengatakan, lima PKL digusur Satpol PP dua pekan lalu. Kelima pedagang itu, tiga di antaranya merupakan warga Balirejo. Bahkan, kata Budi, PKL itu sempat diambil tabung gasnya oleh petugas Satpol PP karena nekat berjualan.

Budi meminta tindakan serupa juga dilakukan terhadap pengembang calon apartemen karena selama ini belum mengantongi izin dan sudah mulai proses pembangunan.

Ketua RT 05, Dono Susilo mengatakan warga Balirejo sudah bulat menolak pembangunan calon apartemen yang rencananya dibangun sembilan lantai tersebut. Karena itu ia meminta Pemerintah Kota Jogja segera turun tangan menghentikan proses pembangunannya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa, yang menemui warga menyatakan intansinya segera menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan apa yang dikeluhkan warga.

Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas jika diketahui calon apartemen itu tidak mengantongi izin. “Kami akan proses jika tidak ada izinnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, penanggung jawab proyek pembangunan apartemen, Aan Juanda membenarkan pihaknya berencana membangun apartemen di wilayah Balirejo. Namun ia memastikan pembangunan belum dimulai karena masih dalam proses melengkapi perizinan. Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |

Pergub Angkutan Umum Diterbitkan Paling Lambat 30 Mei 2017.

Previous article

BPBD Bantul harapkan pengetahuan kebencanaan diajarkan di sekolah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja