Kota JogjaNews

Perda tower telekomunikasi akan ditetapkan 12 mei

0
blankspot

StarJogja.com, JOGJA – Pimpinan DPRD Kota Jogja mengagendakan Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah Menara Telekomunikasi pekan depan yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pengawas.

Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko, mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pada Jumat (12/5) dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi Perda.

Sementara itu pembentukan tim pengawas dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi dengan eksekutif berupa penertiban menara telekomunikasi yang dibangun selama raperda tersebut dibahas. Seperti dikutip dari Antara, Menara telekomunikasi tersebut dianggap sebagai menara telekomunikasi ilegal.

Berdasarkan kesepakatan, penertiban seluruh menara telekomunikasi ilegal harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak peraturan daerah ditetapkan.

Sujanarko mengaku mendapatkan laporan sudah ada titik calon lokasi pembangunan menara telekomunikasi baru padahal perda belum disahkan. Sudah diberi beton untuk pondasi. Tetapi menaranya memang belum ada. Hal seperti ini juga perlu dicermati oleh pemerintah daerah. (AM)

Jumlah taksi online yang diperbolehkan hanya 10 % dari taksi konvensional

Previous article

Sistem e-tilang sudah diberlakukan di Gunung Kidul

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja