Kota JogjaNews

Jumlah taksi online yang diperbolehkan hanya 10 % dari taksi konvensional

0

StarJogja.com, JOGJA – Kemarin di hari Rabu (3/5/2017) Ratusan sopir taksi dan angkutan perkotaan (Angkot) melakukan aksi demonstrasi memprotes keberadaan angkutan online, di Jalan Malioboro tepatnya di Depan Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. Pemda DIY mengakomodasi sejumlah materi tuntutan mereka untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur maupun SK Gubernur DIY. Salahsatu pembatasan beroperasinya angkutan online hanya 10% dari total jumlah kuota taksi.

Belasan perwakilan pendemo diterima Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam itu menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani Pemda DIY dan kepolisian. Antara lain, Pemda DIY menjanjikan akan segera menyelesaikan Pergub DIY sebagai tindaklanjut atas Permenhub 26/2017, paling lambat 30 Mei 2017. Serta memberikan kuota hanya 10% dari jumlah total taksi bagi angkutan sewa khusus.

Seperti ditulis Harianjogja.com, Gatot memastikan Pergub sebagai tindak lanjut PM No.2/6/2017 akan diterbitkan paling akhir pada 30 Mei 2017. Dalam Pergub tersebut akan memuat pembatasan angkutan online 10% dari jumlah taksi saat ini. Adapun jumlah kuota taksi saat ini tercatat 1.150 armada, dengan demikian hanya 115 armada saja yang diperbolehkan untuk angkutan online. Ia mengakui load factor taksi di tahun 2017 hanya sekitar 50%.

Selain itu, akan diberlakukan tarif yang setara antara angkutan sewa khusus itu dengan taksi. Nominalkan akan diajukan ke Dirjen Perhubungan Darat, untuk kemudian dituangkan dalam SK Gubernur DIY. (AM)

BPBD Bantul harapkan pengetahuan kebencanaan diajarkan di sekolah

Previous article

Perda tower telekomunikasi akan ditetapkan 12 mei

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja