Kab SlemanNews

Berjualan miras saat ramadhan akan disita

0
miras oplosan

Starjogja.com, Sleman – Penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan masih saja terjadi. Padahal, Pemkab Sleman mengingatkan agar miras meski mengantongi izin penjualan tidak boleh dijual selama bulan puasa ini.

Penyidik PNS Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengaku prihatin masih ada penjualan miras yang terjadi selama Ramadan. Padahal, Perbup 26/2013 tentang jam buka dan tutup selama Ramadan sudah disosialisasikan beberapa hari sebelum puasa.

Hal itu dibuktikan dari hasil operasi dan pantauan yang dilakukan pada Senin (5/6) malam. Satpol PP Sleman melakukan operasi penegakan Perbup 26/2013. Sejumlah titik usaha mulai kafe, restoran dan hotel tidak lepas dari pantauan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 108 botol miras dari berbagai golongan baik A, B maupun C.

Dikutip dari Harianjogja.com, Rusdi Rais mengatakan, hingga 12 hari memasuki puasa ini secara umum, tingkat kepatuhan pengusaha hiburan salon dan spa terhadap Perbup 26/2013 cukup baik. Pengusaha hiburan membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. (Am)

 

Jelang arus mudik Kulon Progo prioritaskan pemasangan LPJU

Previous article

Sepatu apple dilelang 195 juta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman