Kab GunungkidulNews

Warga luar daerah boleh jadi kades

0
lomba baris berbaris lurah

Starjogja.com, Gunung Kidul – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, mempersilakan warga dari luar daerah mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa 2018 (Pilkades) secara serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunung Kidul, Sudjoko di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan penyelenggaraan pilkades tahun depan.

“Sesuai dari Keputusan Mahkamah Konstitusi, semua orang WNI diperbolehkan mendaftar,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan pelaksanaan pilkades tahun depan belum tahu tepatnya.

Pelaksanaan pilkades serentak ini, pihaknya akan melihat kades yang terakhir berhenti menjabat pada 2018. “Kalau yang terakhir itu November, artinya berati pelaksanaanya,” katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunung Kidul Ari Siswanto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 5/2015 tentang Kepala Desa sedang dilakukan evaluasi dari gubernur. Hasil pembahasan dewan dan bupati diserahkan ke DIY.

Dia mengatakan dikabulkannya gugatan tentang penghapusan syarat domisili dalam pemilihan kepala desa oleh MK maka setiap warga negara berhak mencalonkan diri, tanpa melihat asal usul daerah.

“Keputusan MK mirip proses seleksi CPNS, sehingga masalah tempat tinggal bagi kades yang berasal dari luar desa tergantung dari masing-masing individu. Targetnya akhir tahun selesai, dan bisa dilaksanakan,” katanya. (Am)

Ozil dan Sanchez akan dipertahankan Arsenal

Previous article

LINTAS KOTA : 85 Persen Pengemis di Jogja Berasal dari Luar Daerah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *