Kab SlemanNews

5 Toko Modern Berjejaring ditutup Satpol PP Sleman

0

STARJOGJA.COM,SLEMAN – Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penutupan kepada 5 toko modern berjejaring di wilayah Kabupaten Sleman. Hal tersebut dilakukan karena toko – toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin. Penutupan tersebut berdasarkan Surat keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sleman.

Kabid penegak Perundang – Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto mengatakan Lokasi yang dipergunakan untuk operasional juga tidak sesuai dengan Perda Kab. Sleman Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan Minimarket waralaba paling dekat 1000m dari pasar tradisional.

Dedi mengatakan Sebelumnya sudah memberikan peringatan untuk menyelesaikan proses perizinan kepada toko – toko terkait. Namun tidak ada respon dari pihak pemilik untuk melakukan penutupan/ sehingga pihak Satpol PP harus datang ke lokasi dan melakukan tindakan penutupan.

Penutupan toko modern berjejaring tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik.Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan. (DEN)

 

Innside by Melia Hotel Yogyakarta Dukung Earth Hour

Previous article

5 Tanda Anda Siap Berkomitmen dalam Hubungan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman