Kota JogjaNews

Jangan Berharap Dapat Hadiah Jika Tidak Ikut Undian

0

STARJOGJA.COM.JOGJA -Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB). Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan SOsial (UKS).Dana yang terkumpul bisa digunakan bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Sri Harjanto, SE,Kepala seksi Orsos dan Sumbangan Dinas Sosial DIY menegaskan Penyelenggara
wajib mengantongi izin pemerintah saat melakukan penarikan undian.Pengajuan izin saat ini bisa
dilakukan secara online.Proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah
diakses.Permohonan Izin Undian harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan
undian dilaksanakan.

Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara
undian berhadiah,mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai
hadiah. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.

Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga di pasaran.Hadiah tidak
boleh barang bekas, hewan hidup ataupun hadiah berupa obat obatan.Penyelenggara harus
mencantumkan bukti kuitansi pembelian. Hadiah-hadiah undian gratis harus telah tersedia pada
saat permohonan izin diajukan.

Sri Lestari PPNS Dinas Sosial DIY meminta Masyarakat waspada dan tak terkecoh terhadap bentuk
penipuan berkedok undian berhadiah yang masih terjadi.Pelaku penipuan biasanya memanfaatkan
ketidakwaspadaan masyarakat yang terbuai iming iming hadiah.Jika tidak ikut undian jangan
berharap mendapatkan hadiah.(DGW/DEN)

UNBK SMA, Tinggal 4 Sekolah di Bantul Numpang Ujian

Previous article

Penataan PKL, Andong, dan Becak di Malioboro Tunggu Pembangunan Selesai

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja