FeatureKota Jogja

Puluhan Kendaraan Berknalpot Blombongan Diamankan Polresta Jogja

0
konvoi motor listrik
ilustrasi konvoi FOTO : Bisnis.com

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Puluhan kendaraan berknalpot blombongan diamankan Polresta Yogyakarta saat kampanye. Kasatlantas Polresta Jogja Dwi Prasetyo mengatakan kampanye dukungan pilpres menjadi perhatian Polresta Jogja karena saat mobilisasi massa banyak ditemukan Puluhan kendaraan berknalpot blombongan.

“Pelanggaran ada 7 hal yang menjadi atensi pimpinan termasuk hasil evaluasi terjadinya kejadian laka yang menonjol di wilayah Jogjakarta diantaranya karena ada mobilisasi massa kemudian simpatisan dari salah satu ormas maupun partai artinya ini sangat mengganggu,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Rabu (6/2/2019).

Menurut Dwi dari beberapa kegiatan kampanye dukungan kepada Capres yang dilakukan masyarakat di Jogja ada tiga kali. Kampanye itu bersifat terbuka dengan deklarasi maupun dalam bentuk pengajian dan diamankan puluhan kendaraan berknalpot blombongan.

Baca Juga : Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Malioboro Ditunda

” 3 topik yang kita pantau, kita lebih kurang 90 simpatisan yang menggunakan knalpot blombongan maupun dengan kita tindakan tilang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan kepada massa kampanye itu adalah dengan tilang dan penahanan kendaraan roda dua. Pelanggar aturan lalu lintas dari massa kampanye ini semuanya ditindak tegas.

“Seluruhnya dikenakan denda tilang, 90 sekian itu tilang, tidak ada teguran atau sanksi moral juga lakukan penahanan kendaraan. Saat diperiksa ketika tidak ada kelengkapan kendaraan ya penanganan terhadap roda duanya,” katanya.

Hingga saat ini sebagian besar kendaraan yang diamankan sudah diambil pemiliknya. Hanya beberapa saja yang masih diamankan Polresta Jogja hingga saat ini.

“Sedikit sekitar 5 sampai 7 roda 2 mungkin kelengkapan yang harus dilengkapi dari pelanggar ketika akan mengambil meskipun sudah membayar sanksi denda tilangnya,” katanya.

Dwi mengatakan untuk mengambil kendaraan yang diamankan Polresta Jogja diantaranya harus membayar denda. Selain itu kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan harus dikembalikan seperti semula.

“Jelas kaitan dengan pada saat proses pembayaran denda sanksi tilang tentunya seluruh kendaraan yang akan diambil sementara kita amankan roda duanya sebanyak dikembalikan ke spek awal artinya harus sesuai dengan fabrikasi seperti knalpot dikembalikan ke bentuk knalpot asli pabrikan kemudian knalpot yang lama yang diberikan dari pihak pelanggar ke kepolisian untuk bisa diamankan,” katanya.

Polresta Jogjakarta menyebut pihaknya telah melakukan upaya pencegahan preventif diantaranya dengan melakukan dialog penyuluhan ke beberapa korlap maupun tokoh-tokoh dari masing-masing kelompok simpatisan partai, ormas agar pada saat kegiatan yang sifatnya mobilisasi dapat tertib berlalu lintas.

Mau Merokok? Sabar Tunggu sampai 100 Tahun Tidak?

Previous article

Jalan Gito-Gati Sleman Resmi Ditutup

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature