News

Mahfud MD : Hukuman Mati Koruptor Ada Regulasinya

0
pengunduran Mahfud Md

STARJOGJA.COM, INFO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Indonesia telah memiliki regulasi tentang hukuman mati yang diperuntukan bagi koruptor.

Dia menyebut dalam aturannya, hukuman mati bagi koruptor dalam dua kondisi. Pertama jika koruptor mengulangi perbuatannya untuk berlaku korup. Kedua, ketika seseorang melakukan korupsi saat terjadi bencana.

Baca juga: Sultan Brunei Tunda Penerapan Hukuman Mati

Regulasi yang dimaksud sudah tertuang dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta penjelasan pada pasal 2 ayat 2.

“Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan. Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada,” katanya di Kemenko Polhukam, Selasa (10/12/2019).

Secara pribadi, dia telah setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya perilaku korupsi sama dengan merusak nadi dan aliran darah suatu bangsa.

Menurutnya, setelah regulasi itu tercantum dalam undang-undang maka seluruhnya merupakan urusan hakim. Kata dia, kadang kala hakim malah memutuskan hukuman bebas bahkan hukuman yang cukup ringan bagi koruptor.

“Kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah,” ujarnya

Jawa Timur Terus Dorong Ekspor Kopi

Previous article

Usia 9 Tahun Mendaftar Program Doktoral di AS

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News