FeatureKota Jogja

RUU Omnibus Law Cilaka Akan Merugikan Buruh

0
aksi UU Cipta Kerja
Aksi Omnibus Law Cilaka di Jogja (Arif M)

STARJOGJA.COM, Info – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (cilaka) dinilai akan merugikan bagi buruh. Meskipun tujuan dari rencana Undang-Undang tersebut menurut Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dilakukan oleh Serikat Pekerja yang ada di DIY dengan melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY di Jalan Malioboro pada Rabu, (12/2/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cilaka mencakup 11 kluster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Baca Juga : Satgas Omnibus Law Resmi Dibentuk

Dalam audiensi tersebut serikat pekerja meminta DPRD DIY untuk menyampaikan penolakan mereka kepada Pemerintah di Jakarta. Selain menolak RUU Omnibus Law, serikat pekerja juga mengharapkan Dewan RI untuk mendukung kenaikan upah pekerja di DIY yang saat ini berada di titik terendah di Indonesia.

“Upah murah hanya membuat sengsara buruh saja, karena apabila upah murah akan berdampak terhadap iklim investasi yang banyak, maka idealnya di DIY menjadi pusat industri yang cukup besar,” kata Jatmiko, Wakil Ketua DPD Kenfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, saat audiensi.

Kehawatiran dari KSPSI juga ditujukan dengan rencana adanya perluasan tenaga outsourcing di segala bidang.

Sementara itu menanggapi audiensi dari serikat pekerja yang memenuhi ruang sidang di gedung DPRD DIY, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan jika pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari DPR RI.

“Sehingga dengan adanya audiensi teman-teman dari serikat pekerja ini akan menjadi bahan bagi kami untuk menanyakan kepada DPR RI,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi D, DPRD DIY, Kuwanto berjanji akan segera menindaklanjuti dari beberapa tuntutan yang disampaikan oleh serikat pekerja.

“Kami sangat prihatin karena sampai saat ini upah di DIY masih paling rendah di Indonesia, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di DIY nanti kita akan melakukan pertemuan dengan Dinaskertrans untuk membahas permasalahan perusahaan yang ada di DIY terhadap pekerja, dan nanti temen-temen serikat pekerja akan kami undang untuk mendengarkan penjelasan dari Dinaskertrans,” katanya.

Risiko Kesehatan Merokok dan Rokok Elektrik

Previous article

Peminat Mobil All-New Jimny Masih Tinggi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature