Kota JogjaNews

Ini Sikap Resmi PCNU Jogja soal Penolakan Acara Harlah

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – PCNU Kota Jogja angkat bicara soal Penolakan Acara Harlah di Masjid Gedhe Kauman.  Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jogja menyatakan pemindahan acara Hari Ulang Tahun (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-94 yang semula akan digelar di Masjid Gedhe Kauman ke lokasi lain demi kemaslahatan bersama dan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat.

PCNU Kota Jogja menjelaskan momentum Harlah NU ke-94 ini sebenarnya diorientasikan oleh PCNU sebagai sarana menjalin silaturahmi NU, khususnya NU di Jogja, dan masyarakat pada umumnya. Harlah yang direncakana digelar pada 5 Maret mendatang itu rencananya diisi dengan Dharar Kembul Nasi Ingkung selain diisi dengan ceramah.

PCNU berharap dengan adanya dhaharkembul tersebut akan muncul semangat kebersamaan dan kesatuan antarelemen masyarakat, khususnya di internal umat Islam. Acara tersebut juga menguncang berbagai elemen masyarakat, seperti Muhammadiyah, MUI, dan lainnya.

PCNU Kota Jogja juga menyampaikan terimakasih kepada Ngarso Dalem Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton yang telah mengizinkan PCNU menggunakan agungan Dalem Masjid Gedhe Kauman untuk menggelar kegiatan HarlahNU ke-94.

“Rasa terimakasih juga kami haturkan kepada ‘SaudaraTua’ Muhammadiyah melalui Jajaran pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Jogja yang berkomitmen untuk membackup kegiatan Harlah NU di Masjid Gedhe Kraton karena kegiatan dimaksud sudah saangat lazim diselenggarakan oleh setiap Ormas, dan juga nyata-nyata PCNU Kota Jogja telah mendapatkan izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyokarto Hadiningrat,” kata Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Kota Jogja, YazidAfandi dikutip dari harianjogja.com.

Namun PCNU menganggap rencana Harlah NU tersebut terdapat dinamika yang dinamis di masyarakat yang diduga karena kurangnya komunikasi yang sehat kepada semua pihak sehingga PCNU mendapat surat dan adanya banner yang mengisyaratkan Penolakan Acara Harlah

“Maka dengan memperhatikan dinamika di masyarakat dan dalam rangka menjaga kemaslahatan serta kondusifitas Jogja sebagai city of tolerance serta merujuk pada kaidah penyelenggaraan kegiatan, PCNU yang sejak awal berpegang teguh pada kaidah fiqh dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih [menghindari kerusakan atau mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan]. PCNU mengambil keputusan untuk menghindari mafsadah [kerusakan, pertikaian, perpecahan yangkemungkinanmuncul],” kata Yazid.

PCNU juga meminta izin kepada Kraton untuk menggeser lokasi acara ketempat lain yang dinilai lebih membawa maslahat untuk semua elemen masyarakat Jogja.

“Tentu pergeseran tempat ini adalah sesuatu yang sangat berat bagi PCNU. Tapi demi keamanan, kenyaman dan keharmonisan masyarakat, PCNU memandang lebih maslahat jika lokasi tersebut digeser ke tempat lain,” ujar Yazid.

SUMBER : HARIANJOGJA

Pukat : Masyarakat Perlu Kritisi RUU Omnibuslaw

Previous article

Gelapkan HP, Kepala Counter Dibekuk Polisi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja