Health

Pemerintah Siapkan Langkah Soal Iuran BPJS Kesehatan

0
iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan (Starjogja.com)

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah menyiapkan langkah untuk menyikapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), TB Achmad Choesni mengatakan, bahwa pada prinsipnya pemerintah menerima apa yang menjadi putusan MA.

“Sambil menunggu salinan putusan resmi MA, kita sedang siapkan langkah tindak lanjut, khususnya kebijakan terkait Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),” ujarnya dalam keteranganya Kamis (12/3/2020).

Dalam rapat pembahasan terkait hal itu, seluruh perwakilan kementerian/lembaga terkait secara saksama memberikan pandangan dan masukan guna menemukan langkah yang tepat demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke depannya.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Putusan MA sebagaimana berisi mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menyatakan pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut. “Kita akan patuh terhadap keputusan itu,” katanya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya belum mendapatkan detail keputusan terkait itu seperti kapan berlaku, apakah berlaku surut, dan apakah berlaku sekarang atau nanti di beberapa hari ke depan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan juga akan menghitung implikasi atas pembatalan kenaikan iuran tersebut, termasuk implikasi keuangannya.

Sumber : Bisnis

Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi

Previous article

Status 12 Pasien Naik dalam Pengawasan Virus Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health