Kab Sleman

Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi

0

STARJOGJA.COM, Info – SH mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau UGM ditetapkan menjadi tersangka perusakan terhadap pos polisi (pospol) Kentungan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sleman. Perusakan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) pagi hari 05.30 wib.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan jika penetapan tersangka  mahasiswa UGM didasarkan pada pasal 406 KUHP ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Adapun, pasal 406 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Karena ancaman hukumannya dari pasal 406 itu kan 2 tahun 8 bulan. Jadi, memang tidak ditahan. Namun dia (SH) diwajibkan untuk melapor minimal dua kali dalam satu Minggu,” ujar Rudy, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga : Aman Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual Ricuh Demo di UIN

SH sendiri sempat didampingi oleh penasihat hukumnya saat berada di Polres Sleman. Tidak hanya dari penasihat hukum, upaya pendampingan juga dilakukan dari Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.

“Kalau dari kampus kmaren juga sudah melakukan pendampingan. Dari wakil rektor juga sudah menyampaikan agar proses hukum selanjutnya diserahkan ke polisi, Kami (Polres Sleman) juga sudah bersurat ke pihak UGM. Polda juga akan bersurat untuk memberitahukan ke pihak kampus,” terangnya.

Ketika disinggung aksi yang dilakukan SH, lanjut Rudy, Berdasarkan pemeriksaan dari jawatannya, SH melakukan aksinya seorang diri. Alasan pelaku dalam melakukan aksinya adalah bentuk kekecewaan. “Cuma mengungkapkkan kekecewaan,” ungkapnya.

SH juga dinyatakan bukan sebagai pelaku vandalisme di sebuah videotron yang ada di atas pos polisi Kentungan.

“Nggak, bukan dia. Dia hanya datang, kemudian parkir motor, terus dia lemparkan sebuah batu dan kaca pospol pecah, lalu memutuskan untuk pulang. Sewaktu kejadian tidak ada petugas di pos polisi. Pelaku merupakan mahasiswa UGM,” jelasnya.

Sumber : Harianjogja

9 WNI di Jepang Sembuh dari Virus Corona

Previous article

Pemerintah Siapkan Langkah Soal Iuran BPJS Kesehatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman