Kota JogjaNews

Isi Sensus Penduduk Online Dengan Jujur

0
isi sensus penduduk online

STARJGOJA.COM, JOGJA – Badan Pusat Stastistik (BPS) Kota Yogyakarta mengimbau warga untuk isi sensus penduduk online dengan data secara jujur.Sensus penduduk online akan dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020 .Masyarakata diminta mengisi sensus melalui laman sensus.bps.go.id. Apa yang disampaikan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan di masa yang akan datang.

“Mohon isi sensus penduduk online sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya. Pastikan hanya mengakses di situs resmi. Sensus tidak menyertakan nama Ibu,” kata Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kota Yogyakarta, Chandra Wahyu Yuniar dalam Bincang Special,akhir pekan lalu.

Selain menggunakan metode sensus secara online, BPS juga akan melakukan sensus dengan metode wawancara secara langsung ke warga yang akan dilakukan pada Juli.

“Tahun ini, sensus penduduk dilakukan dengan metode kombinasi yaitu online dan wawancara langsung,” katanya.

Chandra mengatakan Sensus Penduduk secara online didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK). Saat mengakses laman sensus, warga diminta memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga sehingga pengisian data cukup dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang tercatat di kartu keluarga.

“Bisa kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang berada dalam satu kartu keluarga yang sama,” katanya.

Data yang akan disensus meliputi data pribadi seperti identitas diri seperti nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan data status tempat tinggal.

Sedangkan untuk sensus penduduk dengan metode wawancara akan dilakukan pada Juli dengan mendatangi warga yang belum melakukan pemutakhiran data melalui online atau apabila ada data online yang dinilai meragukan.

“Informasi mengenai data pribadi akan dirahasiakan oleh BPS,” tegasnya.

Sebelum mengisi, siapkan terlebih dahulu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Mudik Gratis Lebaran 2020 Kemenhub Resmi Dibatalkan

Previous article

Hadapi Corona, Gusti Prabu Sarankan Lockdown

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja