Health

Ini Alasan Jenazah ODP dan PDP Dimakamkan dengan Protokol Khusus

0
pemakaman COVID-19 bantul
Puluhan liang lahat disiapkan petugas di TPU Madurejo untuk proses pemakaman jenazah korban virus Covid-19, Jumat (3/4/2020) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

STARJOGJA.COM, Info – Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, menyatakan bahwa jenazah pasien positif Covid-19 maupun yang tengah menunggu hasil laboratorium, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dimakamkan dengan protokol penyakit menular. Hal ini termasuk dalam satu langkah untuk memutus mata rantai penularan virus.

Doni menjelaskan, bahwa kebijakan itu diberlakukan karena berkaca pada kejadian yang telah lalu. “Ini mengacu ke peristiwa beberapa waktu lalu, pejabat kita wafat dan dimakamkan dengan reguler, beberapa hari setelahnya ditemukan positif Covid-19,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (20/4/2020).

Doni menyampaikan bagi jenazah yang tengah menunggu hasil tes, Kementerian Kesehatan tetap akan mengumumkan hasil laboratorium. Namun, seluruh prosesi pemakaman tetap dilakukan dengan protokol penyakit menular.

Baca Juga : Ternyata Virus Corona juga Menyerang Tubuh ini

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa protokol medis pemakaman dijalankan oleh pihak berwenang dan terlatih. Penanganan pasien meninggal pun sudah dilegitimiasi dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI No. 8/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Corona.

Protokol kesehatan untuk jenazah tersebut juga serupa dengan penanganan jenazah pasien penyakit menular lainnya, seperti HIV, hepatitis, dan Ebola. Setiap jenazah diurus oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.

Lebih lanjut, protol penanganan jenazah dengan membukusnya menggunakan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Adapun satu daerah yang melaporkan pembaruan data pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 adalah DKI Jakarta. Hingga 17 April 2020, sebanyak 1.114 orang telah dimakamkan dengan prosedur tersebut. Jumlah ini akumulasi sejak 6 Maret 2020.

Sumber : Bisnis

Di Hubei China, ada 549 kasus Corona Tanpa Gejala

Previous article

Startup Hellofit Bantu RSUP Dr Sardjito Peralatan Medis

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health