News

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno Rusak Citra

0
Direktur Utama TVRI
Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin melantik Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI (PAW) periode tahun 2020-2022 di lantai 3 gedung GPO LPP TVRI pada Rabu (27/5/2020). - Dok. @TVRINasional

STARJOGJA.COM, Info – Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Perwakilan daerah yang terdiri dari karyawan LPP TVRI, melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/5/2020), mengecam keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam memilih dan melantik Direktur Utama PAW TVRI.

Keputusan Dewan Pengaras TVRI mengangkat Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pengganti antarwaktu dianggap membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah, dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik (LPP).

Komite yang diketuai Agil Samal itu mengemukakan proses seleksi Direktur Utama PAW TVRI tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap lembaga legislatif yang menaungi LPP TVRI.

Baca Juga : Karir Iman Brotoseno, dari Kontributor Majalah Pria hingga Konsultan Politik
Mereka juga menilai Dewan Pengawas LPP TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrument seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih termasuk bersih rekam jejak kandidat Direktur Utama PAW TVRI. uji kepatutan dan kelayakan hanya sebagai formalitas.

Dewan Pengawas juga dianggap mengambil keputusan strategis secara sewenang-wenang dan menimbulkan dampak negatif dan kesan buruk serta dampak destruktif yang luarbiasa terhadap Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Kondisi ini, lanjut pernyataan Komite Penyelamat, menimbulkan kerugian kepada lembaga TVRI. Pertama, merendahkan marwah dan martabat LPP TVRI di mata publik. Kedua, menurunkan kepercayaan publik terhadap pejabat Publik yang menduduki jabatan strategis di TVRI, dan ketiga, memperburuk disharmoni dalam tubuh TVRI baik secara vertikal dan horisontal.

Baca Juga : 3 Direktur TVRI Dipecat Imbas Pemecatan Helmy Yahya

Komite Penyelamat TVRI kenudian meminta semua pemangku kepentingan TVRI agar dapat mengambil langkah strategis untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberhentikan empat anggota Dewan Pengawas LPP TVRI masa jabatan 2017 – 2022 yakni Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny, dan Pamungkas Trishadiatmoko.

Keempat orang tersebut, menurut Komite Penyelamat, menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap LPP TVRI.

Sebelumnya Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan proses seleksi Dirut PAW TVRI yang dilakukan sejak Februari 2020, telah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut dilakukan dengan menghormati rekomendasi dari Komisi I DPR RI.

Dia juga menegaskan bahwa proses seleksi tersebut tidak memerlukan izin dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Arief menyatakan Iman Brotoseno ditetapkan sebagai Dirut LPP TVRI PAW setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Pengawas bersama dua calon lainnya yakni Daniel Wellim Alexander Pattipawae dan Farid Subkhan.

“Seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melibatkan panel ahli dan tim psikologi dari Universitas Indonesia serta melibatkan partisipasi dan masukan dari karyawan maupun masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan sejumlah tugas sudah menanti Iman untuk membenahi lembaga penyiaran negara tersebut agar dapat menjalankan harapan publik, DPR dan pemerintah.

“Dengan latar belakang sebagai pekerja seni di bidang film, kepemimpinan Iman Brotoseno sebagai Dirut yang baru diharapkan dapat membawa TVRI kearah kemajuan, memberikan kesejahteraan karyawan serta kuat dalam program yang dibutuhkan publik selayaknya sebuah LPP,” ujar Arief.

Sebelumnya sempat muncul kehebohan atas penunjukan Iman sebagai dirut TBRI lamntaran rekan jejaknya dianggap kurang patut atau kurang sejalan dengan norma-norma yang berlaku umum di masyarakat.

Mengenai pernyataan Komite Penyelamat TVRI, ini merupakan yang kedua kalinya dengan nada serupa. Agil sebelumnya juga mengingatkan bahwa Komisi I DPR RI pada 11 Mei telah meminta proses seleksi Dirut PAW TVRI harus dimulai dari proses awal. Namun, menurut Agil, hal ini tidak digubris oleh Dewas TVRI.

“Seharusnya keputusan dan kesimpulan rapat kerja komisi I yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah,sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3,” ujarnya.

Agil menilai sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI.

Menurutnya, sikap ini dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih Dewan Pengawas.

Sumber : Bisnis

Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Kulonprogo

Previous article

Indonesia Terserah Kekecewaan yang Belum Menyerah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News