Kota JogjaNews

Pemberian Jadup Tahap Dua Harus Diperbaiki

0
mengelola THR sederhana
Ilustrasi uang

STARJOGJA.COM, JOGJA –  DPRD DIY menilai Pemberian Jadup Tahap Dua Harus Diperbaiki. Pelaksanaan pemberian jaminan hidup bagi warga terdampak COVID-19 di DIY tahap kedua harus diperbaiki.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, saat ini Jadup tahap pertama dari APBD DIY sudah hampir selesai diluncurkan dengan total anggaran yang sudah terealisasi sejumlah 46,3 M.

” Total keluarga yang sudah mendapatkan jaminan hidup tahap pertama sejumlah 115.885 KK ,” jelasnya kepada Starjogja.com, Jumat (29/05).

Ia menyebutkan jumlah penerima itu adalah bagian dari jumlah KK yang diundang 144.035 KK, atau sudah terlaksana sekitar 80 persen dari KK yang terundang untuk menerima bantuan.

“Masih ada sekitar 20 persen atau 28.150 KK yang seharusnya diundang tetapi tidak hadir karena berbagai kendala. Kuota yang disiapkan oleh pemda DIY di tahap 1 ini sebenarnya sejumlah 169.383 KK, sehingga masih ada 25.348 KK yang belum terundang,” jelas Huda.

Huda menyebutkan kondisi itu bisa disebabkan karena kesalahan pendataan, dobel, atau sudah menerima bantuan dari dana desa, atau ada hal lain sehingga belum diundang

Dari data pelaksanaan tersebut bisa dievaluasi bahwa persiapan dana untuk 169.383 KK tahap pertama senilai 67,7 M yang sudah berhasil di realisasikan per hari ini sejumlah 46.3 M dan lain nya masih berproses.

” Diantara anggaran tersebut juga ada yang dikembalikan ke kas daerah lagi karena dobel data dan problem lain nya.Ini yang harus dievalusi soal validasi data dan mekanisme pemberian jadup. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS tahap 1 yang sudah di SK kan ternyata masih ada yang dobel dengan penerima dana desa, sehingga anggaran tidak optimal bisa dicairkan,” terangnya.

Huda mengatakan Mekanisme pemberian jadup dengan mewajibkan harus diterima oleh nama yang tertera dalam data/undangan ternyata cukup menyulitkan, sehingga ada 20 persen undangan yang tidak hadir saat pemberian bantuan. Semestinya bisa dibuat mekanisme lebih luwes, tetapi tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, misal diwakili kutua RT atau saudara dengan surat kuasa materai, dan sebagainya,” lanjutnya.

“Evaluasi kedua adalah koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kabupaten / kota yang kurang baik,” tegasnya.

Evaluasi ketiga, menurut Huda adalah masih banyaknya warga terdampak COVID19 yang belum tersentuh dan terdata sebagai penerima jadup, sehingga perlu segera dimasukkan pendataan DTKS tahap 2.

“Kami minta agar pemda DIY dan kab/kota berkoordinasi dan berkomunikasi lebih baik dan terus terang, agar pelaksanaan jadup tahap dua lebih baik dan bisa mencover sebanyak mungkin warga terdampak. Kita mesti berpikir dalam kebersamaan dan menghilangkan ego sektoral antara pemda DIY dan pemda kabupaten / kota. Warga terdampak adalah rakyat DIY semua, yang harus dipikirkan bersama,” tegasnya.

UGM Bantu Pembudidaya Ikan Terdampak Covid-19

Previous article

WHO Luncurkan Inisiatif Atasi Virus Global

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja