FeatureNews

Bantul Mulai Razia Masker, Denda Bisa Rp100.000

0
masker malioboro
Ilustrasi Pembagian Masker ke Masyarakat

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan penegakan aturan Protokol Kesehatan Coronavirus Disease atau Covid-19. Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan timnya melakukan razia masker di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya depan kawasan kuliner Karangtalun, Imogiri, Bantul, Minggu (23/8/2020) pagi.

Masyarakat yang tidak mengenakan masker langsung kena sanksi peringatan tertulis dan jika kembali terkena razia masker maka akan didenda Rp100.000. Saat razia masker ini, masyarakat banyak yang beralasan lupa, jatuh di jalan, atau alasan karena bepergian dekat.

“Ini baru operasi patuh pertama yang kami gelar. Nanti akan kami evaluasi kembali,” ujarnya.

Baca juga : Dinpar Gunungkidul Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Pantai

Pada razia masker pertama ini dalam satu jam sudah ada 85 orang terkena razia. Timnya yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan TNI-Polri ini memberhentikan para pengendara motor, mobil, dan pesepeda yang kedapatan tidak mengenakan masker.

“Sebagian besar adalah pelaku perjalanan, pengendara roda dua dan roda empat serta pesepeda,” katanya.

Yulius mengatakan masyarakat yang terkena razia masker lebih dari 85 orang bahkan lebih dari 100 orang. Tapi, ternyata ada masyarakat yang saat diperiksa justru membawa namun tidak dipakai.

Menurutnya, masyarakat lebih banyak yang sudah mengenakan masker utamanya pengendara kendaraan dan pesepeda. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat di sekitar lokasi razia untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan dengan air mengalir. Peringatan berulang ini menggunakan pengeras suara yang ditempel di mobil.

Bayu

Uang Baru Pecahan Rp75.000 Bisa Tukar Kolektif

Previous article

PM Selandia Baru Lockdown Kota Auckland Lebih Lama

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature