FeatureNews

PUB Saat Pandemi Covid-19 Boleh, Asal…

0
PUB pandemi Covid-19
Suparmin, MPSSp, Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial, Dinas Sosial DIY dan Iptu Heriyanto Korwas PPNS Polda DIY
STARJOGJA.COM, Info – Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) saat pandemi Covid-19 diperbolehkan namun harus mengantongi izin terlebih dahulu sesuai aturan. Suparmin, MPSSp, Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial, Dinas Sosial DIY mengatakan PUB merupakan segala kegiatan mendapatkan uang dan barang untuk segala macam kepentingan.
“Kegiatan PUB di masa pandemi Covid-19 diperkenankan namun tidak boleh asal-asalan artinya tidak ada ijinnya. Sehingga susah dipantau,”  katanya dalam Bincang Spesial Starjogja 101,3 FM Selasa (8/9/2020).
Menurut Suparmin aturan ini bukan untuk membatasi kegaitan warga atau lembaga yang ingin mengumpulkan sumbangan. Justru untuk melindungi masyarakat terutama di Daerah istimewa Yogyakarta dari aksi penipuan.
“Tujuannya terhimpun dana dan tersalurkannya kepada pihak pihak yang sesuai dan yang membutuhkan,” katanya.
Selain itu juga untuk membantu masyarakat sekitar dan pemerintah terutama saat menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, belum semuanya tercover bantuan dari pemerintah.
“Tujuan ijin PUB dilakukan, maka akan trcipta transparansi. Sehingga kita bisa memantau kegiatan itu. Karena banyak yang kita jumpai yang tidak sesuai prosedur dan tidak tahu uang itu dipakai dan kemananya, karena tidak ijin, pemerintah tidak bisa memantau juga,” katanya.
Padahal, menurutnya proses perizinan PUB  terhitung cepat dan gratis untuk tingkat kabupaten dan propinsi sementara tingkat nasional hanya dikenai biaya 100 ribu. Setidaknya membutuhkan waktu 7 hari dalam memproses izinnya.
“Dikirim ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY sekitar 2 hari. Lalu ke Dinas Sosial selama 3 hari kita cek benar-benar digunakan sesuai proposal, lalu ke dinas perizinan dua hari,” katanya.
Iptu Heriyanto Korwas PPNS Polda DIY mengaku pihaknya selalu koordinasi dengan Dinsos dalam pengawasan PUB di wilayah DIY. Terutama berkoordinasi PUB yang berizin atau tidak berizin.
“Kita lakukan preventif dan represif untuk pengawasannya. Di Polda DIY belum menerima laporan yang bersifat penipuan,” katanya.

Penderita Paru Harus Menaati Protokol Kesehatan

Previous article

Dapat Pesan Aneh di WhatsApp Hati-Hati

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature