News

Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Efektif Mulai Hari Ini

0
menteri baru
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

STARJOGJA.COM, Info – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan UU Cipta Kerja. RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini.

“Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).

UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.

Baca juga : RUU Ciptaker, KSPI Sebut DPR Khianati Rakyat

Menarik untuk dicatat, selain sisi materiil atau substansi yang banyak mendapat tentangan dari buruh hingga akademisi, UU Ciptaker juga dinilai catat formil.

Salah satu contohnya, UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah diparipurnakan DPR. Kasus yang yang paling mencolok misalnya perubahan dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman. Jumlahnya kembali berubah dengan menjadi 1.187 halaman.

Selain dari sisi halaman, substansi UU Ciptaker juga kerap berubah-ubah, mulai dari penambahan kewenangan daerah mengubah kata intervensi menjadi penyesuaian, hingga perubahan substansi soal migas.

Sumber : Bisnis

Bayu

BMKG Pantau Siklon Tropis Goni Kategori 5

Previous article

6 Lokasi Serangan Tembakan di Wina Austria

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News