News

KPK Periksa Dua Anak Buah Sri Mulyani

0
berperilaku Flexing
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

STARJOGJA.COM, Info – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua orang anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus mafia anggaran. Kasus anak buah Sri Mulyani ini sudah diungkap penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Pejabat yang diperiksa KPK adalah Putut Hari Satyaka. Putut merupakan Direktur Dana Transfer Khusus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018.

“Saksi atas nama tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS),” demikian dikutip dari jadwal resmi KPK, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga : Jawaban Sri Mulyani Soal Utang RI

Selain Putut, penyidik antirasuah juga memeriksa Yuddi Saptopranowo. Yuddi merupakan PNS di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Adapun kasus ini bermula dari tersangka ZAS yang merupakan Wali Kota Dumai yang diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sementara itu, pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Bisnis

Bayu

Polri Segera Panggil Keluarga Enam Jenazah Pengikut Rizieq

Previous article

Terawan : Indonesia Butuh 246 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News