Kota JogjaNews

APOA Berbasis QR Code Permudah Laporan Orang Asing

0
FOTO : Aldi

STARJOGJA.COM, JOGJA – APOA Berbasis QR Code Permudah Laporan Orang Asing. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sosialisasikan APOA Berbasis QR Code kepada kalangan perhotelan, penginapan dan perusahaan di DIY.

Sosialisasi diadakan pada Kamis (10/06/2021) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengadakan sosialisasi mengenai Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code kepada pemilik atau pengurus penginapan dan perusahaan yang berada di Yogyakarta.

Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady, Kadiv keImigrasi Kanwil Kemenkumham DIY – Yayan Indriyana, dan Kabid Inteldakim Polda DIY.

Berdasarkan UU No.6 Tahun 2011, pasal 72 Ayat 2 tentang keimigrasian yakni pemilik atau pengelola penginapan dan perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yg menginap di tempat penginapannya.

Kadiv Keimigrasian kanwil kemenkumham DIY Yayan Indriyana menyampaikan sistem APOA yang baru ini diharapkan pengawasan mengenai orng asing akan lebih terkontrol lagi.

” Sistem ini mempermudah kepada pemilik dan pengelola tempat penginapan dalam melaporkan orang asing melalui aplikasi yang dapat diakses dan diunduh di play store dan app store,” jelasnya.

Sebelum menggunakan aplikasi, para pemilik harus mendaftarkan tempat usahanya di website apoa.imigrasi.go.id setelah itu baru dapat menggunakan aplikasi.

” Dalam aplikasi tersebut para pemilik atau pengelola tempat usaha dapat menscan QR Code yg ada di visa tamu yg akan menginap. Setelah itu dapat mengisi tanggal masuk dan tanggal keluar dari tamu tersebut, ” Jelasnya.

Pakar UGM Sebut BTS Meal McD Kreatif

Previous article

Mobilitas dan Ketidakpatuhan Prokes Penyebab Kasus Covid-19 Meningkat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja