Kab Bantul

Pemkab Bantul Evaluasi Restoran Little Tokyo Dlingo

0
little tokyo bantul
Abdul Halim (Harianjogja)

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengevaluasi izin hotel dan restoran Little Tokyo (Litto) yang berada di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo.

Langkah ini dilakukan menyusul telah dibangunnya bangunan hotel dan restoran mencapai 80 persen, padahal pengelola Litto dilaporkan belum mengantongi izin IMB, amdal, kelayakan dan sejumlah izin lainnya.

“Kami akan evaluasi. Itu bangunan kan sudah lama ya. Sejak periode kemarin [era Bupati Suharsono], ya kalau ada laporan semacam ini [belum kantongi izin] ya nanti kami cek kembali. Seberapa lengkap perizinan yang mereka miliki,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (15/9/2021).

Menurut Halim, seharusnya pengelola Litto mengajukan dan mengantongi izin lebih dahulu sebelum membangun hotel dan restoran di tempat tersebut.

Baca juga : Medali Pertama Indonesia di Paralimpiade Tokyo

“Ya, secara prosedur keliru. Mestinya izin dulu baru bangun. Ke depan hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi. Ya, nanti akan kami evaluasi,” kata Halim.

Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman menyatakan secara hukum apa yang dilakukan oleh pengelola Litto menyalahi aturan.

“Karena secara hukum, izin harus diurus dulu, baru dibangun. Dan, di sini tidak ada perlakuan khusus, jika berdiri baru mengurus izin jelas enggak bisa,” katanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yulius Suharta mengaku akan menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Bantul.

Sekretaris Komisi A DPRD Bantul Jumakir meminta kepada Pemkab untuk segera mengevaluasi dan mengecek izin Litto.

“Jika memang belum ada izin, kami minta pembangunan Litto dihentikan dulu. Pemkab punya kewenangan untuk menghentikan,” kata Jumakir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sri Muryuwantini mengatakan sampai saat ini belum mengeluarkan izin terkait Litto. Sejauh ini, DPMPT baru sebatas mengeluarkan izin perubahan status tanah dari pertanian menjadi nonpertanian (pengeringan). Adapun izin pengeringan diajukan oleh seseorang bernama Irma yang disetujui pemilik lahan.

“Itu pun berdasarkan rekomendasi izin dari Tata Ruang tertanggal 4 Agustus lalu dan rekomendasi dari BPN tertanggal 27 Agustus lalu,” kata Sri.

Menurut Sri, sejauh ini jawatannya juga belum mengeluarkan izin IMB, amdal dan kelayakan. Untuk izin Amdal, DPMPT masih menunggu rekomendasi dari DLH Bantul, sedangkan kelayakan DPMPT masih menunggu rekomendasi dari DPUPKP.

“Jadi untuk bangunan, sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin. Baru sebatas perubahan status tanah atau pengeringan seluas 4.133 meter yang kami setujui,” lanjut Sri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait pengajuan izin amdal.

Padahal, menurut Ari, pengajuan izin di Bantul saat ini cukup mudah. Bantul telah menerapkan pengajuan izin model Online Single Submission (OSS).

“Kami belum ada informasi pengajuan dari mereka. Jika memang membutuhkan izin amdal, kami akan menindaklanjuti permohonan izin amdal. Karena di Bantul belum ada komisi penilai amdal, maka kami akan rekomendasikan pengajuan ke DLH DIY untuk dilakukan penilaian. Tapi, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi pengajuan izin dari mereka,” ungkap Ari.

Persoalan perizinan Litto mencuat setelah Lurah Muntuk Marsudi “Comer” mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang pembangunan Litto. Sebab, sejak dirinya menjadi Lurah Muntuk, belum ada pembicaraan ataupun permintaan izin dari pengelola Litto.

“Selama 8 bulan saya jadi lurah di sini, tidak ada itu pengajuan izin ataupun kulonuwun. Tahu-tahu sudah ada bangunan di situ. Jadi saya kurang tahu mengenai legalitas dari bangunan tersebut,” kata Comer.

Comer menduga, izin diajukan oleh pengelola Litto ke perangkat desa yang lama. Kendati demikian, pembangunan Litto itu tidak sepenuhnya mulus. Sebab, empat bulan lalu, sempat ada persoalan antara pengelola Litto dan warga sekitar. Sebab, jalan masuk ke Litto merupakan jalan yang dibangun dengan anggaran dana desa (ADD).

“Saya tahunya, saat menengahi masalah tersebut. Akhirnya ada kesepakatan antara kedua belah pihak, jika nantinya warga dilibatkan untuk pengelolaan parkir,” ucap Comer.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul Supriyanto mengakui pembangunan Litto dilakukan lebih dahulu sebelum izin diajuka ke jawatannya.

Pengelola baru mengurus izin ke Dispertaru setelah bangunan terbangun sekitar 20 persen.

“Dan kami izinkan. Izin dari kami sebatas izin tata dan pola ruang, karena memang tidak ada masalah. Tapi soal izin yang lainnya, kami tidak tahu,” katanya.

Selain itu, Supriyanto memastikan jika pembangunan Litto tidak bermasalah. Pengelola telah melakukan pertemuan dengan warga sekitar terkait rencana pembangunan Litto.

“Kalau izinnya, setahu saya adalah hotel,” ujarnya.

Terpisah, Public Relation (PR) Litto Nobertha Shinta mengungkapkan pihaknya tidak mungkin membangun Litto tanpa mengantongi perizinan. Menurutnya, pengajuan izin dan komunikasi dengan warga sekitar telah dilakukan sebelum pandemi Covid-19, atau sebelum dimulainya pembangunan.

“Sementara memang belum kami operasionalkan. Mungkin nanti menunggu pandemi mereda. Rencana awal kami akan buka restorannya dulu. Nanti 70 persen tenaga kerja juga akan melibatkan warga sekitar,” katanya.

Sumber : Harianjogja

Bayu

Kasus Covid-19 Menurun, Muncul Klaster Hajatan di Panggang

Previous article

Raisa Merilis You Better Believe Me

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul