News

Yes, Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis Lho

0
rice cooker gratis
menanak nasi dari rice cooker (ist)
STARJOGJA.COM, Info  – Pemerintah akan memberikan bantuan nasi penanak nasi listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan pembagian bantuan   rice cooker bagi rumah tangga secara gratis.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Disebutkan bahwa penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR); BACA JUGA Kelanjutan Program Rice Cooker Gratis, ESDM: Anggaran Masih Diblokir Bagi-bagi Rice Cooker Masuk Program Prioritas Kementerian ESDM Kementerian ESDM Siapkan Rp52 Miliar untuk Program Bagi-Bagi Rice Cooker
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil  pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.
Adapun, pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.
Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 16 menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian ESDM.

 

Sumber : Bisnis
Bayu

WJNC 2023 Diprediksi Ditonton 40.000 Orang

Previous article

Efektifkan Layanan, BPJS Kesehatan Sentralisasi 5 Program Kepesertaan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News