News

Pemindahbukuan Cara Cepat Memperbaiki Kesalahan Pembayaran Pajak

0
pemindahbukuan pajak
pemindahbukuan pajak kpp pratama sleman (gema)
STARJOGJA.COM, Info  – Wajib pajak tentu tidak asing dengan pemindahbukuan, apalagi yang pernah salah dalam menginput data saat membayar. Oleh karena itu pemindahbukuan menjadi cara yang pas untuk memperbaiki kesalahan dalam pajak terutama pembayaran pajak.

“Misalnya mau bayar PPH ketika salah jenis pajaknya misalnya PPN maka status terutang itu masih ada pajak yang harus disetor atau tanggungan,” kata Wahyu Roby Kurniawan Seksi Pelayanan KPP Pratama Sleman kepada Star 101.3 FM.

Roby mengatakan wajib bisa melakukan pemindahbukuan pajak secara manual atau online. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan secara manual dapat memenuhi syaratnya.

“Manual, mengisi formulir permohonan ada di peraturan menteri keuangan 242 tadi. Setelah diisi maka dikirim kantor yang mengadministrasikan di kantor pajak Sleman misal dikami kode kantornya 542,” katanya.

Roby mengatakan pemindahbukuan secara online lebih mudah terutama bagi generasi muda. Hal ini yang menjadi layanan unggulan dari KPP Pratama Sleman.

“Pemindahbukuan secara mandiri atau online sekarang lebih praktis tidak perlu mengirim permohonan ke kpp tidak mengisi  formulir log in djp online langsung klik menu ipbk bisa dari situ,” katanya.

Roby mengatakan pengajuan secara manual syaratnya selain mengisi formulir juga melampirkan bukti pembayaran atau bukti setoran itu dilampirkan.

“Kalau (online) ipbk tidak perlu lampirkan bukti pembayaran bisa, tapi bisa upload bukti setoran,” katanya.

Roby mengatakan wajib pajak sering salah saat mengisi kode jenis pajak.

“Pemindahbukuan di kantor pajak ini menjadi salah satu layanan unggulan yang berhubungan wajib pajak bisa langsung cepat diselesaikan. IPBK (online) itu ada kebijakan 5 hari kerja,” katanya.

Roby mengatakan yang paling penting bagi wajib pajak adalah memiliki bukti setoran atau bukti pembayaran. Sebab ini akan memudahkan KPP Pratama Sleman dalam menyelesaikan prosesnya.

“Prinsipnya ketika pemindahbukuan ke KPP, kami di KPP meneliti, nah penelitian ini dia terkait satu NPWP kita meneliti di NPWP itu sudah dilaporkan di situ. Ketika dia pindah ke NPWP lain maka penelitian bisa lebih panjang, nah bukti setoran itu lebih cepat,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Maharani Puspitasari Seksi Pelayanan KPP Pratama Sleman kebanyakan wajib pajak salah mengisi data yang ada.

“Suka salah menginput masanya jumlahnya kode pajak tahun salah juga kalau ngisi spt kok ngetiknya masa sekarang. Sudah terlanjur dibayarkan nah itu harus dipindahbukukan untuk bayar apa maka butuh pemindahbukuan,” katanya.

Maharani mengatakan SOP proses penyelesaian kasus pemindahbukuan adalah 21 hari kerja untuk manual dan pengajuan 5 hari kerja.

“Online itu bisa cepat lagi karena muncul di sistem kita,” katanya.

Namun menurutnya ada juga beberapa wajib pajak yang ketika sudah memproses pemindahbukuan namun tetap ada kesalahan lagi. Walaupun jumlahnya tidak banyak namun ia mengingatkan wajib pajak untuk teliti terlebih dahulu sebelum mengajukan pemindahbukuan.

“Misal ini saya pbk nah di pbk pun salah lagi maka mengajukan manual. Harus pengajuan dari awal lagi pbk. Maka harus teliti dulu,” katanya.

Bayu

Disdagfest #2 2023 : Pasar Ora Ilang Kumandange !

Previous article

Soal Obat BPOM Ingatkan Bahaya OOT dan Sanksi Hukumnya Mengedarkan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News