Rossy menjelaskan jika dikategorikan ada obat bebas dengan label lingkaran hijau, bebas terbatas ditandai dengan label lingkaran biru, obat keras labelnya lingkaran merah dan golongan psikotropik harus dengan resep dokter. Khusus untuk OOT ini maka masyarakat harus waspada sebab saat ini banyak anak remaja yang juga mengkonsumsinya.
” Yang menyedihkan ini banyak dikonsumsi remaja hingga dewasa awal, kan sangat memprihatinkan. kita tidak ingin masa depan mereka,” katanya.
Rossy mengatakan menyalahgunakan obat dan mengedarkan tidak sesuai regulasi ada sanksi hukumnya. Menurutnya keterbukaan informasi bisa menjadi inspirasi bagi anak muda mengkonsumsinya tanpa resep dokter.
“Mereka mendapatkan dari teman pergaulan awalnya dari coba coba karena teman teman dia masuk ke situ bawa arus banyak faktor kenapa OOT ini terus meningkat. Dari lingkungan sekolah kampus teman sebaya atau keluarga broken home. Rasa ingin tahu dan mencoba. Mudah putus asa rawan terjerat perilaku seperti ini,” katanya.
Sugeng Riyanto, SH Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya mengatakan obat OOT ini berkaitan untuk syaraf jika digunakan akan menyebabkan ketergantungan dan mengubah aktivitas perilaku dan mental. Diantaranya OOT ini ada Tramadol ni obat keras harus resep dokter. Triheksifenidil atau pil sapi ini ada kode kodenya.
“Dektromitroval ini obat bebas terbatas tapi ini sering disalahgunakan maka ini obat yang diawasi oleh bpom minimal umurnya 18 tahun karena ini obat diawasi dan sering disalahgunakan. Ada haloperidol ada lapomazin ini obat bekerja di sistem saraf pusat untuk penderita yang depresi,” katanya.
Maraknya penggunaan OOT di luar resep dokter ini karena modus peredaran OOT ini melalui media online melalui marketplace dan bahkan COD. Modus lain dengan kamuflase.
“Misal toko kosmetik memberi ciri khusus kalau banyak beli laki laki remaja itu bisa melakukan penjual oot ini. Banyak dari paket paket BPOM melakukan jasa pengiriman paket di BPOM ada intelijen yang melakukan pemeriksaan dan mengindikasikan transaksi obat obat tertentu. Lalu bagaimana proses pencegahan,saat ini dari transaksi online dan paket,” katanya.
Sugeng mengatakan sanksi hukum sesuai UU kesehatan mengatur produk produk yang tidak sesuai standar bisa dijerat sanksi 12 tahun. OOT tanpa izin edar maka peredaran produk sanksi bisa 15 tahun.
Comments