News

Bahaya Usulan Batasan Produksi Sigaret Kretek Tangan

0
batasan produksi sigaret
batasan produksi sigaret (starjogja.com)

STARJOGJA.COM, Info – Adanya usulan kenaikan batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT) golongan 2 dari dua miliar batang per tahun menjadi tiga miliar batang ditolak keras oleh para Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI). Batasan produksi rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Joko Wahyudi, Ketua Paguyuban MPS Indonesia mengatakan penolakan batasan produksi SKT golongan 2 ini akan memukul industri SKT golongan 1 yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa.

“Ada 38 pabrikan sigaret kretek tangan dengan 40.000 sampai dengan 50.000 pekerja di Pulau Jawa. Kalau pemerintah mengabulkan usulan tersebut, SKT tidak akan bertahan dan puluhan ribu tenaga kerja bisa kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” katanya dalam diskusi media di Bale Raos, Jogja, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga : WhatToReadThisWeekend Cigarette Girl, Kisah Industri Kretek

Batasan SKT golongan I adalah lebih dari dua miliar per tahun, SKT golongan II adalah 500 juta batang sampai maksimal dua miliar per tahun, sedangkan SKT golongan III tidak lebih dari 500 juta batang per tahun.

Tiap golongan dibebani tarif cukai dan batasan harga eceran berbeda. Tarif cukai SKT golongan I sebesar Rp290 dan Rp365 dengan harga jual eceran Rp890 dan Rp1.265 per batang, golongan II dengan tarif cukai Rp180 dan harga eceran paling rendah Rp470, dan golongan III dengan tarif cukai Rp100 dan harga eceran paling rendah Rp400.

Joko mengatakan usulan kenaikan tersebut, jika diwujudkan, hanya akan menguntungkan pabrikan SKT golongan II berskala besar dengan modal asing yang saat ini memiliki volume produksi sampai 1,8 miliar per batang. Tahun depan, menurut Joko, volume produksi pabrik besar tersebut bisa mencapai dua miliar batang sehingga masuk ke golongan I dengan tarif cukai tinggi. Namun, dengan kenaikan batasan produksi SKT golongan II, pabrik tersebut bisa tetap membayar cukai rendah sebesar Rp180.

“Paahal ada Rp153 T masuk APBN dari rokok, Rp200 T masuk kas pemerintah tanpa mengeluarkan keringat. Dibandingkan dengan BUMN itu namun hasilnya tidak banyak,” katanya.

Di sisi lain, pabrikan SKT yang bergabung di MPSI akan kesulitan bersaing karena kapasitas produksi mereka terbatas.

“Kita manual melibatkan ibu-ibu, 90% pelinting adalah ibu-ibu yang menjadi tulang punggung. Mereka dari background beragam. Kita pekerjakan golongan yang tidak membutuhkan klasifikasi tinggi. Realitanya, jumlah produksi SKT golongan II kami yang besarnya 500 juta sampai dua miliar tidak habis per tahun,” ucap Joko.

Selain mengancam sedikitnya 11.000 pelinting, kenaikan batasan produksi tersebut juga berpotensi mereduksi penerimaan cukai sekitar Rp1 triliun.
“Karena kalau kami sampai gulung tikar akibat persaingan yang tidak adil, kami tidak bisa membayar cukai,” ucap Joko.

Khusus di DIY, rencana kenaikan batasan produksi SKT bisa mengancam 4.000 tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan. Pemilik MPS Bantul Suluh Budiarto Rahardjo mengatakan 4.000 pekerja tersebut tersebar di empat pabrik.

“Kami berharap pemerintah memberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengubah batasan produksi SKT,” ujar dia.

Manfaat Kopi dan Teh dari Segi Kesehatan

Previous article

Review IT: Chapter 2, Ending Yang Memuaskan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News