Kab KulonprogoNews

Tarif Retribusi Naik Jadi Rp5000 per Orang

0
tarif parkir di Jogja

Retribusi sejumlah objek wisata di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo naik menjadi Rp5.000. Pungutan diberlakukan kepada setiap pengunjung yang masuk dan bukan lagi pada setiap kendaraan seperti sebelumnya.

Kepala Seksi Objek dan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo, Kuat Tri Utomo mengatakan sejumlah objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Kulonprogo akan menerapkan aturan retribusi baru pada libur Lebaran. Perda No 4 Tahun 2016 tersebut mengatur agar sejumlah objek wisata menarik retribusi sebesar Rp5.000 per orang.

“Biasanya kan per kendaraan tapi yang baru per pengunjung,”ujar Kuat, Rabu(6/7/2016).

Aturan baru yang diberlakukan bersamaan dengan libur Lebaran ini diperkirakan mampu sekaligus menggenjot pendapatan pariwisata daerah. Kuat memperkirakan akan ada tambahan retribusi hingga kisaran Rp400juta-Rp500juta sejak aturan ini diberlakukan. Selain itu, hal ini juga meminimalisir kecurangan yang terjadi di lapangan terkait dana retribusi.

Selama libur lebaran ini, Pemkab Kulonprogo menargetkan pendapatan sebesar Rp350juta selama empat hari. Jumlah tersebut diambil dari tujuh objek wisata milik pemerintah dengan Glagah sebagai penopang pemasukan utama. Sejumlah objek wisata akan menggelar hiburan kesenian tradisional lokal untuk menambah daya tarik bagi pengunjung.

Ketujuh objek wisata tersebut yakni Pantai Glagah, Pantai Congot, Pantai Trisik, Waduk Sermo, Puncak Suroloyo, Goa Kiskendo, Kebun Teh Nglinggo dan Kolam Renang Tanjungsari. Kuat menambahkan optimis jumlah pengunjung yang dicapai bisa jauh lebih banyak karena jumlah hari libur yang cukup panjang.

Jumlah Penumpang Naik, Lalu Lintas Bus Justru Turun

Previous article

Mau ke Kalibiru? Coba Lewat Rute Waduk Sermo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *