Kab KulonprogoNews

Ada Paksaan, Sumbangan Berubah Jadi Pungutan

0

Dewan Pendidikan Kulonprogo menekankan pentingnya syarat sumbangan pendidikan yang mesti diberikan secara suka rela. Sekolah juga tidak boleh curi-curi kesempatan untuk melakukan pungutan terhadap peserta didik.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kulonprogo, Jumarin mengungkapkan, sumbangan dari masyarakat sebenarnya memang sudah diperbolehkan sejak lama.

“Selama itu sumbangan, saya setuju. Kalau itu pungutan, saya tidak sepakat,” kata Jumarin, Senin (23/1/2017).

Jumarin mengatakan, selama ini kualitas layanan pendidikan beberapa sekolah negeri mungkin terlihat kalah dari sekolah swasta, terutama di tingkat pendidikan dasar. Menurut dia, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu faktor penyebabnya. Sekolah swasta memang bisa mengeksplor potensi dana yang lebih banyak dari orang tua/wali, sedangkan negeri hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kesempatan untuk menghimpun sumbangan dari masyarakat hendaknya dimanfaatkan secara optimal. Orang tua/wali pun bisa memberikan sumbangan apabila berkenan. Namun, hal itu tetap harus dilakukan secara suka rela dan tidak ada unsur paksaan. Jika tidak, Jumarin menyebutnya sebagai pungutan, bukan lagi sumbangan.

“Kalau pungutan kepada siswa, terutama pendidikan dasar, saya tidak sepakat. Pendidikan dasar masuk wajib belajar. Jadi itu tanggung jawab pemerintah,”

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo Sumarsana mengatakan, sekolah memang dilarang memungut sumbangan dari pihak peserta didik maupun orang tua/wali. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No.44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Sekarang diberi hak untuk mencari sumbangan dari masyarakat tapi sedang kami pelajari dulu,” ujar Sumarsana.

Sumarsana menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Dia menyadari jika BOS selama ini memang terbatas. Dana sumbangan yang terkumpul bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Kebijakan itu juga dinilai membuat komite sekolah menjadi lebih aktif dan kreatif dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat jika pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah dan pemerintah tapi juga membutuhkan dukungan mereka.

Meski begitu, upaya pengawasan mesti dilakukan secara cermat dan tegas. Larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali tetap berlaku. Sumarsana juga menegaskan, tidak boleh ada paksaan dalam upaya mencari sumbangan dari alumni maupun donatur lain. Penarikan sumbangan pun wajib memiliki latar belakang yang jelas, misalnya mendukung program sekolah yang sudah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah. | Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja |

BPJS Ketenagakerjaan Jogja Serahkan Santunan Korban Meninggal karena Kecelakaan

Previous article

Dinkes Kota Jogja Sebar 8.000 Telur Nyamuk

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *