Kab BantulNews

Tertipu puluhan juta kerena iming-iming penggandaan uang

0
lkpj walikota
Ilustrasi uang

Starjogja.com, Bantul – Kasus pnipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Bantul. Sejumlah warga menjadi korban penipuan penggandaan uang setelah termakan kabar bohong alias hoax dari masyarakat. Tersangka penggandaan uang kini mendekam di tahanan.

Sarjiman alias Toyo warga Dusun Puron, Trimurti, Srandakan karena dilaporkan terlibat penipuan dengan modus menggandakan uang.

Panit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Yan Inda menceritakan, pada 11 Juli lalu lembaganya menerima laporan dari korban Sutrisno, 40 warga Galur, Kulonprogo. Ia mengaku ditipu oleh Toyo yang mengaku dapat menggandakan uang.

Sebelum tertipu, korban semula mengeluh ke temannya Tukiman bahwa dirinya tengah membutuhkan uang dalam jumlah besar. Tukiman lalu menyarankan Sutrisno menemui Toyo warga Srandakan yang dikabarkan mampu menggandakan uang.

Februari lalu  korban menemui pelaku. Ia menyerahkan uang senilai Rp10 juta untuk digandakan menjadi Rp1 miliar. Toyo berjanji akan menyerahkan uang tersebut ke Sutrisno setelah proses penggandaan selesai.

Setelah beberapa bulan, janji uang bertambah tak kunjung terealisasi. Korban menagih pelaku meminta uang yang telah digandakan. Namun, pelaku justru meminta uang lagi ke korban senilai Rp15 juta agar penggandaan uang semakin berjalan mulus. Agar lebih meyakinkan, ia juga meminta nomor rekening korban untuk mentransfer uang yang telah digandakan.

Lagi-lagi korban memberikan uang ke pelaku sehingga totalnya mencapai Rp25 juta. Namun sampai Juli ini, janji uang digandakan tak pernah ada. Putus asa, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Yan Inda, tidak hanya Sutrisno yang menjadi korban Toyo. Warga lainnya asal Poncosari, Srandakan bernama Suhartono belakangan juga mengaku tertipu ulah pelaku setelah termakan kabar hoaks kemampuan pelaku menggandakan uang. Suhartono menyerahkan uang senilai Rp10 juta ke pelaku untuk digandakan namun tidak pernah teralisasi.

Pelaku kini dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan. Ia terancam penjara selama empat tahun. (Jibi|Harian Jogja|Am)

Atasi kelangkaan garam, sentra produksi garam di DIY akan kembali dioperasikan

Previous article

UIN Sunan Kalijaga akan bangun Pesantren mahasiswa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul