Kota JogjaNews

Berkedok Ibadah, Pemerintah Serahkan Sepenuhnya pada Polisi

0
mendaftar haji sejak dini
Ilustrasi berdoa di hadapan Ka'bah

Menyikapi maraknya penipuan berkedok ibadah umrah dan haji plus di DIY, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY menganggap hal tersebut sudah berada di ranah pidana umum.

Kepala Kanwil Kemenag DIY Lutfi Hamid membeberkan dua biro jasa yang selama ini dianggap merugikan sejumlah jemaah senilai hampir ratusan juta rupiah, tidak tercatat sebagai biro jasa resmi. Selain salah satu agen yang diduga merupakan agen dari First Travel, satu agen lainnya, yakni Amanah yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan, Jogja pun belum mengantongi izin sebagai biro jasa resmi. Itulah sebabnya, jika selama ini mereka bisa memberangkatkan jemaah ke tanah suci, paspor yang mereka terbitkan merupakan hasil kerja sama dengan biro jasa lain yang telah mengantongi izin.

Sejauh ini, ia mengaku sudah menerima tiga aduan terkait agen First Travel yang berlokasi di Kotagede tersebut. Sementara nilainya, ia mengaku berbeda-beda masing-masing pengadu.

“Tapi yang pasti besarannya di bawah tarif normal. Di bawah Rp20 juta,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).

Selama ini, tambah Lutfi, dalam beroperasi, pihak agen First Travel di DIY hanya mengandalkan Surat Keputusan (SK) dari kantor pusat mereka di Jakarta. Modus kerjanya pun lebih bersifat personal dari mulut ke mulut. Itulah yang lantas menyulitkannya dalam melakukan pengawasan.

“Lagipula kami tidak mungkin mempersoalkan bisnis masyarakat kan. Dengan adanya kasus ini, sebenarnya saya kasihan dengan agen-agen yang ada di daerah,” tambahnya.

Dirinya pun berpesan kepada masyarakat yang hendak berbisnis semacam itu, tidak lantas serta merta memanfaatkan kedok ibadah sebagai media mencari keuntungan.

Seperti diberitakan, selain agen First Travel yang ada di Kotagede, sebuah agen di kawasan Ngampilan, Jogja pun sempat dipersoalkan oleh kliennya. Agen yang berkonsep Majelis Ta’lim itu diprotes lantaran urung memberangkan sembilan jemaah yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai calon jemaah umrah. Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja |

Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Pelunasan Utang! Ini Imbauan OJK

Previous article

RAY gelaran tari jawa klasik “MENJUNJUNG TRADISI BERBAKTI UNTUK NEGERI”

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja