Kota JogjaNews

Musim liburan masyarakat dipersilakan buka parkir asal jangan salahi perda perparkiran

0
E-retribusi Bantul

Starjogja.com, Jogja – Dinas Perhubungan Kota Jogja akan menggencarkan operasi penertiban parkir liar dengan pemasangan tarif parkir di luar ketentuan selama libur akhir tahun di Kota Jogja.

“Kami akan gencarkan penertiban sampai nanti liburan akhir tahun selesai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Aziz ditulis Antara.

Menurut dia, operasi parkir liar telah digelar sejak Rabu (27/12) di Jalan Perwakilan, Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja. Di kawasan itu pula telah dilakukan penindakan terhadap para juru parkir ilegal atau tidak memiliki surat tugas resmi. “Di sana mereka memasang tarif parkir mobil sampai Rp10.000 padahal seharusnya Rp2.000 saja,” kata dia.

Imanuddin menjelaskan pihaknya tidak melarang bagi setiap orang yang ingin membuka lahan parkir di lahan miliknya sendiri. Meski demikian, tarif yang akan dipasang tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sebelumnya, tarif parkir kendaraan di kawasan Alun-alun Utara, Kota Jogja kembali dikeluhkan oleh pelaku wisata yang harus merogoh kocek Rp20.000 untuk mobil dan Rp40.000 untuk travel sekali parkir.

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah meminta secara langsung Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti agar segera melakukan tindakan tegas jika ada pengelola parkir yang memasang tarif di luar kewajaran.

(Am)

DPRD Ajak Warga Jaga Kerukunan & Sambut Wisatawan dengan Ramah

Previous article

Hati-hati saat berkendara, pagi tadi 2 korban meninggal dalam kecelakaan di JJLS

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja